Melawan Petugas, Akhirnya Kedua Kaki Pengedar Sabu Asal OKI di Hadiahi Timah Panas

12
Melawan-Petugas,-Akhirnya-Kedua-Kaki-Pengedar-Sabu-Asal-OKI-di-Hadiahi-Timah-Panas
Tersangka pengedar sabu saat mendapatkan perawatan medis, disalah satu RS di Mesuji.

Sebatin.com, Mesuji – Berusaha melawan dan mencoba melarikan diri dengan cara menembak salah satu aparat petugas kepolisian, Sepri Bin Mat Ali (48) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya dihadiahi timah panas dikedua kakinya.

Berbekal laporan dari warga, tentang adanya tindakan penyalah gunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan warga sekitar. Dengan sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, langsung melakukan penyusuran di TKP untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan paket sabu sebanyak 4,6 gram dari tersangka.

Kapolres Mesuji, AKBP Edi Purnomo, di dampingi Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Gigih A Putranto, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/-A/195/IX/2018/LPG/Res Mesuji tanggal 06 September 2018. Kamis (06/09/18) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Sepri Bin Mat Ali, (48) yang berada di Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

“Saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan justru tersangka melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api rakitan yang dibawa oleh pelaku dan diarahkan kepada petugas kami. Kemudian anggota SatRes Narkoba melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki tersangka hingga tersangka menyerah”, ucap Kasat Narkoba Polres Mesuji, Senin (10/09/18).

Lebih jauh ia menerangkan, setelah mengamankan pelaku, jajaran Polres Mesuji kembali melakukan penggeledahan, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisi palet berwarna putih seberat 4,6 gram yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 pucuk senpi rakitan beserta 6 butir peluru, dan 1 buah Handphone. “Saat ini tersangka telah kami amankan di Makopolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan atas tindakan kriminal yang di lakukannya”, jelasnya.

“Dan tersangka akan di jerat degan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 subsider pasal 114 ayat 1, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara”, pungkas AKP Gigih A Putranto.

(Roby)

Tinggalkan Komentar Anda