Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda Ini Nekad Mencuri

443
Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda Ini Nekad Mencuri
Riwansyah pelaku pencurian dengan pemberatan saat Press Release di Mapolres Metro, Jumat (24/2/2017). Foto: Arby - Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Mengaku mendapat bisikan gaib hingga nekad mencuri, pemuda asal Kabupaten Pesawaran ini akhirnya ditangkap satuan Polisi Polres Kota Metro.

Diketahui, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Reserse Kriminal Polres Metro telah mengungkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres setempat, Jumat (24/02/2017).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu set perlengkapan memancing.

Riwansyah, warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran ini ditangkap setelah Polres Kota Metro mendapat laporan dari Suharyono warga Jalan Nusantara RT/RW 10/03 Kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang merasa dirugikan karena perabotan di rumahnya hilang.

Dari pengakuan Riwansyah, dirinya sudah empat tahun bekerja di rumah Suharyono sebagai pengumpul bulu ayam untuk dijadikan pupuk. Dirinya nekad mengambil barang tersebut lantaran mendapat bisikan gaib dari yang diyakininya sebagai mahluk halus.

“Ya saya kerja di sana pak, ngumpulin bulu ayam untuk dijual lagi buat pupuk. Saya juga nggak tahu kenapa saya ngambil, perasaan saya ada yang bisikin nyuruh ngambil barang itu, padahal barangnya ya nggak saya apa-apain cuma saya taroh aja di rumah saya,” pengakuan Riwansyah saat diwawancarai Sebatin.com usai Press Release di halaman Mapolres Kota Metro, Jumat (24/02/2017).

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Riwansyah Nekat Mencuri
Riwansyah saat diwawancarai Sebatin.com usai Press Release di Mapolres Metro, Jumat (24/2/2017). Foto: Arby – Sebatin.com

Sementara itu Wakil Kepala Kepolisian Polres Kota Metro, Kompol. Derry Agung Wijaya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Mulyosari. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku tersebut dengan cara mengintai hingga korbannya lemah.

“Dari laporan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulyosari, bahwa sering terjadi pencurian dengan pemberatan, dalam hal ini bongkar rumah dan lain-lain. Sehubungan dengan hal tersebut, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curat. Modusnya dengan mengintai calon korban, setelah dianggap situasi aman dan rumah dalam keadaan sepi, melakukan pembongkaran bila rumah itu dalam keadaan kosong, bila tidak kosong menunggu korban lengah, setelah itu mengambil barang dan melarikan diri,” jelas Waka Polres Kota Metro.

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Riwansyah Nekat Mencuri 3
Wakil Kepala Kepolisian Polres Kota Metro Kompol. Derry Agung Wijaya saat Press Release di halaman Mapolres Metro, Jumat (24/2/2017). Foto: Arby – Sebatin.com

Derry menambahkan, dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku tersebut baru pertama kali melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkautan mengakui baru pertama kali melakukan, dan melakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Yang bersangkutan belum berupaya untuk menjual karena langsung tertangkap,” tambahnya.

Akibat ulahnya, Riwansyah harus mendekam di balik jeruji besi karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Arby)

Tinggalkan Komentar Anda