Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Warga Seputih Raman Bentengi Diri dari Tindakan Kekerasan Perempuan dan Anak

1
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Warga Seputih Raman Bentengi Diri dari Tindakan Kekerasan Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi bersama warga di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (30/1/24). Photo : rls

Sebatin.com, Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi laksanakan sosialisai peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

Sosperda Provinsi Lampung No.2 Tahun 2021 itu, secara gamblang dipaparkan Dewi Nadi dihadapan warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (30/1/24).

“Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, menjadi tugas serta peran penting legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung,” ujarnya.

“Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas,” terang Dewi Nadi.

Anggota DPRD Lampung Dapil 7 Lampung Tengah itu juga menegaskan, ketidakberanian dan ketidakpahaman dari seorang korban kekerasan perempuan atau anak, sehingganya tidak mau melaporkan kepada siapapun dapat membuat pelaku kekerasan terus melaksanakan aksinya.

“Jadi dengan sosialisasi ini, diharapkan peserta paham harus melapor atau melakukan tindakan apa jika mengalami atau melihat atau mendengar adanya korban kekerasan yang menimpa pada anak dan perempuan. Jangan diam saja,” pungkasnya.

Turut hadiri dalam giat Sosperda itu, diantaranya para aparat desa dan kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, limas dan juga masyarakat sekitar. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda