Oknum Pam Swakarsa Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan

206
Oknum-Pam-Swakarsa-Ditangkap-Polisi-Karena-Bawa-Senpi-Rakitan
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap JI (33) yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak . Foto : Doc. Polres Tuba

Sebatin.com, Tuba – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap JI (33) yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak di Areal PT Prima Alumga, Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK mengatakan, JI merupakan anggota Pam Swakarsa di PT. Prima Alumga ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan hari Sabtu (04/11/2017) sekira jam 02.00 WIB.

“Pelaku merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan,” terang Agus, Senin (06/11/2017).

JI ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 224 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 04 Nopember 2017 saat pengembangan pencarian barang bukti perkara penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah No Pol : BE 8054 ZB yang dilakukan oleh Epriansyah (28) warga Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji.

“Menurut keterangan dari pelaku bahwa dia membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah No Pol : BE 8054 ZB langsung dari tangan pelaku Epriansyah dengan harga Rp1,5 Juta yang mana sepeda motor tersebut pelaku gunakan untuk aktivitas sehari-hari sebagai Pam Swakarsa di PT. Prima Alumga,” kata Agus.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.

“Ketika jok dibuka ternyata di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 4 butir amunisi di dalam silinder,” terangnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Rby/Red)

Tinggalkan Komentar Anda