Pansus LPJ DPRD Kota Metro Pertanyakan CSR Perusahaan Pengangkut CPO di Banjarsari

229
Pansus LPJ DPRD Kota Metro Pertanyakan CSR Perusahaan Pengangkut CPO di Banjarsari
Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawab (LPJ) Walikota Tahun Anggaran 2016 DPRD Kota Metro bersama pihak Dinas PU dalam tinjauan langsung ke lapangan (Jalan Walet) diseputaran wilayah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara. Foto : Rls

Sebatin.com, Kota Metro – Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawab (LPJ) Walikota Tahun Anggaran 2016 DPRD Kota Metro, akan secepatnya memangil pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Minyak Crude Palm Oil (CPO) yang ada diseputaran wilayah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, atau yang lebih akrab disebut oleh masyarakat sekitar sebagai Pabrik Tomo.

Pemanggilan tersebut hanya akan bersifat klarifikasi, mempertanyakan tentang kontribusi perusahaan tersebut kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Hal tersebut juga dikaitkan dengan akan dibangunnya infrastruktur Jalan Walet di kelurahan setempat, ke spesifikasi Rijid (Cor) dengan panjang kurang lebih 800 meter, yang pengerjaannya akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

“Atas nama pansus LPJ Walikota, kami akan panggil pihak perusahaan. Menyusul rencana pembangunan Jalan Walet, yang selama ini kondisinya rusak parah karena armada perusahaan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) tersebut. Sementara jalan itu kapasitasnya bukan kapasitas bertonase besar”, terang Anggota Pansus LPJ DPRD Kota Metro Nasriyanto Efendi, diruang kerjanya, Rabu (12/07/2017).

Menurutnya, terkait hal tersebut, tim pansus bersama pihak Dinas PU sudah melaksanakan tinjauan langsung ke lapangan (Jalan Walet), yang merupakan lintas utama perusahaan tersebut.

“Yang jadi pertanyaan itu, selama perusahaan itu beroperasi di lingkungan tersebut, apa sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan kontribusi untuk pemerintah setempat, dan adakah kepeduliannya terhadap lingkungan dalam bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR)”, jelasnya.

Ditambahkan juga oleh Nasriyanto, bahwa perusahan tersebut (Pabrik Tomo) tidak hanya bergerak dibidang CPO saja, tetapi juga bergerak di bidang penerangan atau listrik tenaga air, serta penggemukan sapi.

“Ini patut di pertanyakan lebih dalam, terhadap akses dan dampaknya pada lingkungan sekitar. Dan tentu juga harus memikirkan kepentingan warga sekitar dan lingkungan. Ini yang menjadi pokok dari inti pertanyaan”, imbuhnya.

Lanjutnya, dari hasil pantauan, limbah kotoran penggemukan sapi tersebut, disinyalir belum pernah mendapatkan tinjauan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro. Sementara, lokasi limbah kotoran sapi tersebut berada tepat di tepi atau bibir sungai aliran Dam Raman, tepatnya areal persawahan belakang perusahaan (Pabrik Tomo) tersebut.

Padahal sudah selayaknya setiap perusahaan BUMD/BUMN dan Swasta, wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dislaurakan melalui CSR. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan. (Adv)

Tinggalkan Komentar Anda