Paripurna DPRD Metro Tentang Penyampaian 4 Raperda

661
Paripurna DPRD Metro Tentang Penyampaian 4 Raperda
Rapat Paripurna DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro, guna penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, di ruang sidang DPRD Kota Metro, Kamis (23/06/2016). Foto : Embun - Sebatin.com

Sebatin.com – DPRD Kota Metro menggelar rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah Kota Metro, guna penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, di ruang sidang DPRD Kota Metro, Kamis (23/06/2016).

Dalam sambutannya, Wali Kota Metro Achmad Pairin menjelaskan, guna melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Pemerintah Kota Metro berencana akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian.

”Pada kesempatan yang berbahagia ini kami juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian. Pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dirumuskan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan uraian tersebut maka koperasi harus melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan,” urainya.

Paripurna DPRD Metro Tentang Penyampaian 4 Raperda #2
Wali Kota Metro Achmad Pairin, Menyampaikan Raperda Kota Metro. Foto : Embun – Sebatin.com

Ia menambahkan, selain Raperda Pencabutan Perda, eksekutif juga mengusulkan dua Raperda Kota Metro. Yaitu Raperda Kota Metro tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2016—2021, dan Raperda Kota Metro tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

”RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran dari Visi, Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam penyusunan RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, yang di dalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Program Lintas SKPD, dan Program Kewilayahan disertai dengan Rencana-rencana Kerja dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif,” bebernya.

Penyusunan dokumen RPJM Daerah Tahun 2016-2021 diharapkan dapat dijadikan sebagai alat pemandu, pengarah, dan pedoman dalam pelaksanaan program-program pembangunan daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, sekaligus juga dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran maupun pada saat akhir masa jabatan. Amanat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

”Kemudian, Raperda Kota Metro tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah khususnya dalam hal ini adalah Pajak Penerangan Jalan, yakni pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Hal ini disebabkan perlunya penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Persero yang berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2015, kemudian disesuaikan dengan tarif yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yang selama ini masih terdapat kendala dalam penerapannya, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan aturan dimaksud,” tukasnya.

Paripurna DPRD Metro Tentang Penyampaian 4 Raperda #3
Suasana Paripurna di Aula DPRD Metro, Tentang Penyampaian 4 Raperda. Foto : Embun – Sebatin.com

Diketahui, selain Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro dalam rangka Penyampaian empat Raperda Kota Metro, agenda kali ini juga mendengarkan pendapat Walikota Metro atas penyampaian 6 (enam) Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro. Yaitu Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tetang usaha mikro kecil dan menengah, Raperda tentang penerangan jalan umum, Raperda tentang pembangunan dan ketahanan keluarga, Raperda tentang fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan Raperda tentang pendidikan inklusif ramah dan baik. (Embun)

Tinggalkan Komentar Anda