Pelaku Curat Asal Jabung Berhasil Diamankan Polsek Pasir Sakti

88
Pelaku Curat asal Jabung yang berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berserta Unit Patroli Sabhara Polres Lampung Timur. Foto : Zie - Sebatin.com

Sebatin.com, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku yang ditangkap adalah ATS (17) asal Dusun Umbul Singut, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan bermula dari kejadian pada Hari pertama 2018, yakni pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Informasinya, aksi tersebut dilakukan oleh 2 orang, dengan satu orang bertugas untuk mengalihkan pandangan korban yang bernama Nikmatul Mukaromah (22), asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Pelaku yang satunya, bertugas untuk merusak kunci motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Keduanya berhasil membawa kabur satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi BE 3324 IN.

Anggota Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, bersama Unit Patroli Sabara Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (11/1/2018) kemarin. Saat penangkapan, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen ini, pelaku mencoba berusaha kabur.

Kepolisian mencoba memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku masih berusaha melarikan diri. Akhirnya, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur kepadanya. Barang bukti berupa Motor milik korban beserta STNK berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto,. S.IK., M.H., yang didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Zie
Editor     : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda