Pemilik 18 Butir Inex Diamankan Polres Tulang Bawang

22
Barang bukti narkoba yang disita dari tangan pelaku. Foto : Roby - Sebatin.com

Sebatin.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil menangkap bandar Narkoba. Kali ini, AH alias WA (50) yang diduga sebagai bandar narkoba, ditangkap di rumahnya, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/2/2018).

mengungkapkan, pelaku ditangkap Satres Narkoba hari Rabu (07/02/2018) sekira jam 13.30 WIB di Jalan Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,

“AH alias WA yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Jalan Cemara Komplek Pemda Lama Kelurahan Menggala, Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Sabtu (10/02/2018).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, lanjut Boby, berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Komplek Pemda, Tulang Bawang.

“Berbekal informasi tersebut saya bersama-sama dengan anggota melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, lalu kami melihat orang yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga masyarakat kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni, 1 paket sabu, 18 butir pil ektasi atau inex, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca pirek, 2 buah korek api, dan 3 unit handphone.

“Saat ini pelaku AH als WA sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Reporter : Roby
Editor     : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda