Pemkab Pringsewu Mengesahkan APBD 2018

158
Logo Kabupaten Pringsewu. Foto : Istimewa

Sebatin.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (29/11). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Ilyasa didampingi dua wakil ketua yakni Sagang Nainggolan dan Stiyono. Bupati Pringsewu Sujadi, dan Wakil Bupati Fauzi, beserta jajaran Pemerintah dan Muspida langsung menghadiri pengesahan tersebut.

Bupati Pringsewu, Sujadi, dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Pringsewu selalu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari PAD maupun sumber penerimaan lainnya. Sehingga, dengan naiknya anggaran pendapatan, mempunyai korelasi dengan belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 ini, untuk pendapatan sebesar Rp.1.183.859.456.500,00. Sedangkan untuk belanja sebesar Rp.1.221.359.456.500,00. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.37.500.000.000,00 yang digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp.37.500.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.0.

Selain pengesahan APBD, rapat paripurna juga mengagendakan kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018. Lalu ada pengesahan 2 Ranperda, masing-masing tentang Bangunan Gedung dan Perubahan Perda No.12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Sumber : Rilis
Editor    : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda