Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 7 (Tujuh) Hari Untuk Revisi Perda

319
Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 7 (Tujuh) Hari Untuk Revisi Perda
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono bersama jajarannya dalam Konferensi Pers di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/01/2017). Foto: Humas

Sebatin.com, Bandar Lampung – Terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 Kota Bandar Lampung, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan revisi.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam Konferensi Pers di Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (26/01/2017) kemarin menyampaikan, Hal tersebut menyusul dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi terhadap RAPBD Kota Bandar Lampung. Dari hasil evaluasi tersebut, dicermati bahwa ada beberapa point dalam APBD Kota Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, RKPD, KUA-PPAS serta RPJMD, juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun poin tersebut terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung yang dinilai terlalu tinggi dari rencana target yang ditetapkan dalam Perda No. 13/2016 tersebut.

Untuk itu pihaknya berharap, Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera melakukan revisi dan menyempurnakan APBD Kota Bandar Lampung sesuai arahan Gubernur Lampung maksimal 7 (Tujuh) hari kedepan sejak hari ini.

“Gubernur Lampung melakukan sesuai kewenangannya dan melakukan pengendalian terhadap program-program pembangunan daerah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan terkait ajuan keberatan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah diterimanya surat keputusan tersebut.

“Apabila ada ajuan keberatan, pihak Pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengajukan keberatan kepada Pak Menteri maksimal 14 hari kedepan,” tuturnya.

(Rls/Red)

Tinggalkan Komentar Anda