Pemkot Metro Imbau Perusahaan Distribusikan Dana CSR

327
Pemkot Metro Imbau Perusahaan Distribusikan Dana CSR
Wali Kota Metro saat menyerahkan bantuan CSR kepada penerima CSR di Kota Metro. Foto: Arby – Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Wali Kota Metro Achmad Pairin memberikan apresiasi terhadap pihak swasta, BUMN, dan BUMD yang memberikan CSR (Corporate Sosial Responbility) yang ditujukan untuk membantu kepentingan sosial masyarakat.

Dana yang dihitung dari 3-5 persen deviden (keuntungan) perusahaan tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang nyata bagi masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusian.

“Kami sangat berapresiasi dengan diditribusikannya CSR suatu perusahaan untuk kepentingan masyarakat. Seperti yang dilakukan salah satu perbankan yang beroperasional di Kota Metro yang telah mengeluarkan CSR untuk didistribusikan beberapa waktu yang lalu. Dengan dana CSR lebih kurang sebesar Rp. 166 juta, dana dari perbankan tersebut telah didistribusikan untuk membangun sumur bor, peningkatan sarana pendidikan, peralatan sekolah, dan bantuan kepada kelompok tani,” ujar Pairin saat diwawancarai Sebatin.com usai memimpin upacara HUT ke-53 Prov. Lampung di Lapangan Samber Kota Metro beberapa waktu lalu.

Pairin juga mengatakan bahwa pihaknya melalui Bappeda telah memberikan imbauan ke beberapa perusahaan yang ada di Kota Metro untuk memberikan dan mendistribusikan CSR.

Pemkot Metro Imbau Perusahaan Distribusikan Dana CSR 2
Walikota Metro Achmad Pairin Saat diwawancarai Sebatin.com usai memimpin upacara HUT ke-53 Prov. Lampung di Lapangan Samber kota Metro beberapa waktu lalu. Foto: Arby – Sebatin.com

“Perusahaan yang ada telah kami imbau untuk berkoordinasi dengan pihak Bappeda dalam pendistribusian dana CSR. Dengan begitu, dana tersebut dapat dirasakan secara merata bagi pihak-pihak yang berhak menerimanya. Nah, data-data yang menerima telah diprogram oleh Bappeda sehingga tidak ada kemungkinan satu lembaga atau perorangan menerima dana tersebut sebanyak dua kali,” jelasnya.

Wali Kota ini berharap perusahaan yang bergerak di Kota Metro agar menumbuhkan rasa memiliki terhadap Kota Metro di mana usahanya berada.

“Dengan memberikan dana keuntungannya dalam bentuk CSR, menunjukkan perusahaan tersebut memiliki rasa tanggung jawab kepada masyarakat di lingkungan usahanya berada. Terlebih CSR dalam undang-undang sudah diatur dengan jelas,” tandasnya.

Untuk diketahui, CSR merupakan suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial atau lingkungan sekitar di mana perusahaan itu berada.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), diatur bahwa, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Penerapan program CSR ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance).

Contoh bentuk tanggungjawab ini bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (Community Development). (Arby)

Tinggalkan Komentar Anda