Pemkot Metro Melalui Kesbangpol Adakan Pembinaan Penanganan Konflik Sosial

96
Pemkot-Metro-Melalui-Kesbangpol-Adakan-Pembinaan-Penanganan-Konflik-Sosial
Walikota Metro Achmad Pairin menyambut baik atas terlaksanakannya kegiatan ini, Foto : infokom

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Metro, mengadakan pembinaan penanganan konflik sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. Kegiatan yang berlangsung di LEC Kartika Kota Metro ini, menghadirkan 130 peserta dan 3 narasumber.

Walikota Metro Achmad Pairin menyambut baik atas terlaksanakannya kegiatan ini, khususnya terkait dalam upaya mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan di Kota Metro.

“Dimana munculnya konflik, dikarenakan ada perbedaan dan keragaman. Negara kita dengan jumlah penduduk yang sangat besar dapat berpotensi konfik, yang bernuansa suku, agama, ras dan konflik antar golongan,” jelas Achmad Pairin.

Pemerintah Kota Metro secara tegas menyatakan dukungan terhadap kegiatan aksi terpadu penanganan gangguan keamanan daerah. Dan menolak secara tegas berkembangnya ajaran Ormas yang tidak sesuai dengan ideology Pancasila dan kebhinekaan bangsa kita, ungkapnya.

Lanjutnya, Achmad Pairin menyampaikan bahwa, terkait dengan penyelenggaraan sosialisasi ini, ia mengajak peserta dan masyarakat di Kota Metro untuk senantiasa bekerjasama dalam mencegah berkembangnya Gangguan Keamanan di Kota Metro dan Lampung pada umumnya.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Metro Deddy Fryady Ramli mengatakan, maksud sosialisasi penanganan konflik sosial ini yaitu, sebagai kegiatan rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan daerah.

“Dengan tujuan, untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pelaksanaan penanganan konflik sosial masyarakat. Dalam rangka terwujudnya situasi yang aman, tertib dan tentram, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan apa yang di cita-citakan, guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya Kamis (16/11/2017).

Kepala Bidang Penanganan Konflik pada Kesbangpol Provinsi Lampung Firdaus mengatakan, penanganan konflik sosial merupakan program strategis nasional, yang telah di atur pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 dan 13 Tahun 2016.

“Dalam aturan tersebut dimaksudkan, agar kita dapat menyusun program kegiatan untuk pencegahan konflik. Dan saat ini Provinsi Lampung menempati peringkat pertama dari hasil evaluasi Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 periode B 04 (April) untuk Regional Sumatera dan Jawa. nilai ini dapat terus dipertahankan hingga penilaian periode B 08 (Agustus) dan B 12 (Desember),” ujar Firdaus.

Kami juga mengharapkan bila terjadi masalah untuk segera dilaporkan. Apalagi, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemilu, hal ini biasa memicu terjadinya konflik,” ungkapnya.

(rls/Red)

Tinggalkan Komentar Anda