Pemkot Metro Terima Kunker Dari DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah

259
Pemkot Metro Terima Kunker Dari DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah
Sekda Kota Metro A. Nasir A.T. memberikan plakat kepada ketua rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet, Selasa (13/06/2017). Foto : Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kunjungan kerja yang berlangsung di OR Setda Kota Metro tersebut diawali dengan memperkenalkan Kota Metro dan visi misi Kota Metro oleh Sekda Kota Metro A. Nasir A.T., Selasa (13/06/2017).

Dalam penyampaiannya, Nasir mengharapkan kunker ini dapat menjadi bekal dalam menata dan memperbaiki untuk arah yang lebih baik, baik untuk Kota Metro maupun untuk Kabupaten Batang itu sendiri.

Pemkot Metro Terima Kunker Dari DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah 2
Sekda Kota Metro A. Nasir A.T. menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah, di OR Setda Kota Metro (13/06/2017). Foto : Sebatin.com

Nur Untung Slamet, selaku ketua rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Batang, mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Metro atas ketersediaannya menerima Kunker ini. Ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan ke Kota Metro adalah untuk menimba ilmu tentang pelayanan publik khususnya dalam hal perizinan, yang mana telah diketahui bahwa Kota Metro melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro, sebelumnya telah memperoleh penghargaan dari Kementerian PANRB sebagai Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Tujuan kami ke Kota Metro antara lain adalah untuk bersilaturahmi dan sekaligus melakukan kunjungan kerja terkait menimba ilmu tentang pelayanan perizinan, oleh karena itu mohon arahan dan sharing dalam diskusi nantinya,” ucapnya.

Usai arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pelayanan perizinan oleh Dinas PMPTSP secara garis besar dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Pada pemaparannya menyampaikan mengenai profil Dinas PMPTSP Kota Metro, motto, tugas pokok Dinas PMPTSP Kota Metro, yakni berdasarkan Perda No 24 Tahun 2016 dengan tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang penanaman modal serta penyelenggara pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparasi.

Lanjutnya dalam pemaparan menyampaikan mengenai sejarah berdirinya PTSP Kota Metro, struktur organisasi, jenis-jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Metro, mekanisme perizinan, penjabaran mekanisme, realisasi PAD dari sektor perizinan, grafik penerimaan PAD dari sektor perizinan, upaya perbaikan pelayanan public di DPMPTSP Kota Metro, serta Indeks Kepuasan Masyarakat.

(Adv)

Tinggalkan Komentar Anda