Pemprov Lampung Berencana Membangun Program Rehabilitasi Narkoba

102
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, saat menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerjanya, Rabu (22/11). Foto : Istimewa

Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana membangun sarana rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada (RSUD BNH). Selain itu, Pemprov juga berencana untuk merancang peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Kita menyiapkan lahan terintegrasi dengan RSUD BNH yang selain tempat rehabilitasi juga ada aktivitas positif penghuninya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, saat menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerjanya, Rabu (22/11).

Audiensi ini terkait peran pemerintah daerah dalam Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika. Kemudian, tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Sutono juga menyatakan, semua pihak harus bergerak memberantas narkotika. Bersama BNN, katanya, ia akan bersama-sama dan disosialisaikan ke sekolah-sekolah tentang bahaya obat-obatan terlarang tersebut.

“Kita akan buat perda atau pergub. Kita semua melawan narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak generasi masa depan Lampung,” terang Sutono.

Di lain pihak, Direktur Hukum BNN, Ersyiwo Zaimaru, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemprov Lampung terhadap penyalahgunaan narkotika. Ersyiwo mengatakan, sarana rehabilitasi dianggap sangat penting untuk meminimalisir yang masuk penjaara. Sebab, penjara bukan satu-satunya solusi untuk memerangi narkotika. Untuk itu, lanjut Ersyiwo, perlu sinergi antar pihak dalam penyelenggara sarana rehabilitasi.

“Kita juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya penyidik baik itu BNN maupun Polri dan jaksa, sehingga jaksa bisa menuntut rehabilitasi. Dalam konteks ini juga diperlukan sinergitas Kementerian Kesehatan untuk menyediakan tenaga medis di tempat rehabilitasi dan juga kualitas rumah sakit,” kata Ersyiwo.

Dia mengakui, antara penegak hukum dan tenaga medis banyak kendala karena tidak adanya sinergitas dan kedua lembaga tersebut berjalan masing-masing. Apabila program rehabilitas itu gagal, pemernjaraan justru akan menjadi permasalahan yang semakin besar.

(Rls)
Editor : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda