Pentas Jaranan Dimulai Warga Sukadana Selatan Berlarian Kejar Pencuri TV

524
Pentas Jaranan Dimulai Warga Sukadana Selatan Berlarian Kejar Pencuri TV
Tekab 308 Polsek Sekampung usai mengamankan SI tersangka pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat)

Sebatin.com, Sukadana – Berkat adanya kesigapan dari warga serta pamong di Dusun II Desa Sukadana Selatan, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Tekab 308 Polsek Sukadana berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial SI (21) warga Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana, yang sempat beraksi di rumah milik Yamini, salah satu warga dari Dusun II Desa Sukadana Selatan, Jumat (18/8/2017) malam.

Aksi pencurian yang dilakukan SI tersebut gagal, akibat dipergoki oleh salah satu warga setempat yang identitasnya tak ingin disebut.

“Waktu itu saya mau keluar rumah Mas, mau liat acara pentas Jaranan di desa. Sampe di luar rumah saya mergoki seseorang tak dikenal (pelaku) keluar dari rumah si Yamini sambil bawa televisi. Pas papasan sama saya itu, televisinya ditinggal terus lari kabur. La saya spontan teriak-teriak maling sambil terus nguber. Mungkin denger teriakan saya akhirnya banyak juga warga yang ikut ngejer, termasuk Pak Polisi sama anggota Babin yang jaga keamanan di pentas Seni Jaranan itu. Alhamdulilah ketangkep Mas, malingnya”, terangnya dilokasi kejadian usai penangkapan.

Lanjutnya, setelah berhasil di tangkap, pelaku langsung di amankan oleh Anggota Reskrim Polsek Sukadana di bantu para anggota Babin, yang saat itu ikut serta dalam proses pengejaran pelaku pencurian.

“La untung ada Pak Polisi sama Babin, jadi begitu ketangkep langsung diamankan sama mereka. Kalo nggak ada mereka, wehh ngeri aku Mas mbayangkene (mikirinnya), mergo (karena) warga yang ikut ngejer itu wuakeh tenan (rame banget) lo..”, ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukadana, Kompol Salman Fitri, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari keterangan pelaku dan anggota Unit Reskrim yang berada di lokasi, menjelaskan kronologis kejadian.

“Sekitar jam 19.00 wib, SI (pelaku) mengintip rumah Yamini (korban), setelah diketahui rumah korban dalam kondisi kosong, pelaku berupaya mendongkel dinding geribik di bagian dapur hingga terbuka, selanjutnya pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan berhasil mengambil 1 (satu) unit TV merk Polytron 21 inci warna hitam yang berada di ruang tengah. Dan ketika pelaku berupaya membawa TV keluar dari rumah korban, pelaku di pergoki oleh salah seorang warga yang kemudian meneriakinya, hingga akhirnya pada pukul 22.00 wib, pelaku bisa tertangkap dan barang bukti berupa 1 unit televisi merk Polytron 21 inch warna hitam dapat diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Sukadana”, jelasnya usai penangkapan.

Sementara itu berdasarkan rilis media Humas Polres Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, membenarkan bahwa telah terjadi sebuah peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 53 KUHP, di wilayah hukum Polsek Sukadana. Yang saat ini baik tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Komentar Anda