Peras dan Ancam Teman Wanitanya, JA di Amankan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur

370
Peras dan Ancam Teman Wanitanya, JA di Amankan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur
(pelaku) JA bersama barang bukti sejumlah uang yang berhasil diamankan Tekab 308 Reskrim Polres Lamtim.

Sebatin.com, Sukadana – Kisah ini dapat menjadi sebuah pembelajaran positif bagi para kaum hawa, agar lebih berhati-hati dan cermat lagi untuk menjalin dan membina sebuah hubungan cinta dengan seorang arjuna sang pujaaan hati. Jangan sampai hari-hari indah yang dilalui bersama sang arjuna harus kandas dengan luka yang mendalam dan berurusan dengan permasalahan hukum.

JA (35) seorang arjuna dari Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh seorang wanita (diduga kekasih) berinisial TR, atas perkara pemerasan yang disertai dengan ancaman. Modus operandi yang diterapkan oleh JA (pelaku) yaitu, dengan cara mencoba melakukan pemerasan dengan meminta tebusan kepada TR (korban) berupa uanag sejumlah lima (5) juta rupiah. Dan apabila korban tidak memberikan permintaannya tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan dokumentasi berupa foto-foto korban yang sedang berbuat cabul dengan pelaku.

Berdasar laporan yang masuk pada pihak kepolisian Polres lampung Timur, pada hari Rabu, 16 Agustus 2017, JA (pelaku) dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya sebuah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam hal ini JA telah dilaporkan oleh TR atas adanya tindakan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, di hari yang sama, segera melakukan langkah penyelidikan. Dan berhasil mengamankan JA (pelaku) dikediamannya. Penangkapan dilakukan tanpa mengalami perlawanan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp. 2.500.000, 1 unit Handphone merk Samsung J5, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam, 12 lembar foto berwarna ukuran 3×4 cm dan sebuah SIM C atas nama JA (pelaku).

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti yang berhasil didapat telahdiamankan oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur.

(Red)

Tinggalkan Komentar Anda