Pernyataan Sikap DPD Granat Provinsi Lampung Terhadap Penangkapan Oknum Pejabat Tanggamus

573
Pernyataan Sikap DPD Granat Provinsi Lampung Terhadap Penangkapan Oknum Pejabat Tanggamus
(Ilustrasi)

Sebatin.com, Bandar Lampung – Peristiwa penangkapan oknum ASN dan oknum Anggota DPRD Tanggamus oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung di kamar 207 dan 208 Hotel Emersia Bandar Lampung pada 21 Januari 2017 yang lalu, kian memperpanjang daftar pejabat yang tersandung kasus narkoba.

Terkait hal itu, DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, selaku ORMAS yang aktif dalam melakukan Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), merasa perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Berikut ini pernyataan sikap DPD GRANAT Provinsi Lampung yang telah ditandatangani oleh H. Tony Eka Candra selaku Ketua dan Agus BN, S.H., M.H. selaku Sekretaris.

  1. Merasa prihatin terhadap terduga/tersangka oknum ASN dan oknum Anggota DPRD Tanggamus yang tertangkap oleh aparat Kepolisian Direktorat NARKOBA POLDA Lampung, dan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah “Presumtion of innocent”.
  2. Mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian dalam memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NARKOBA.
  3. Bahwa dalam penanganannya terduga/tersangka “Negatif”, maka terduga/tersangka bukan korban yang wajib direhabilitasi.
  4. Bahwa dalam penanganannya cukup diketemukan BB, maka pasal yang dikenakan bisa; memiliki, menyimpan, dan tidak melaporkan.
  5. Bahwa kita harus mengedepankan asas Praduga tak bersalah “Presumtion of innocence” yang pada Hakekatnya adalah “Penghormatan” terhadap harkat dan martabat manusia, maka akan sangat bijak jika kita memberikan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat NARKOBA Kepolisian Daerah Lampung.
  6. Bahwa dalam hal kita memiliki bukti otentik aparat penegak hukum melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan kewenangannya, ada upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu gugatan praperadilan.
  7. Bahwa karena kita menganut hukum positif maka kita harus patuh dan tunduk terhadap aturan dan ketetapan hukum yang ada.
  8. Sebagai perwakilan Masyarakat, DPD GRANAT Provinsi Lampung akan memantau perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana NARKOBA, oleh Direktorat NARKOBA POLDA Lampung.

Demikianlah pernyataan sikap dari DPD GRANAT PROVINSI LAMPUNG, diharapkan dengan pernyataan tersebut mampu memberikan pencerahan terhadap berbagai berita yang muncul karena peristiwa penangkapan oknum ASN dan oknum Anggota DPRD Tanggamus di Hotel Emersia 207 dan 208 pada tanggal 21/01/2017 pukul 23:30 WIB. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda