Polres Lampung Timur Bersama Awak Media Dan Jurnalis Deklarasi Anti Hoax

54
Polres Lampung Timur menggelar deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian, Selasa (13/3/2018). Foto : Zie-Sebatin.com

Sebatin.com,  Lampung Timur – Polres Lampung Timur menggelar deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian di markasnya, dengan melibatkan ratusan peserta, diantaranya personel Polri, TNI, tokoh agama, masyarakat, pelajar hingga wartawan, Selasa (13/3/2018).

Dalam acara itu seluruh peserta menyatakan deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian, demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif dalam mengawal pesta demokrasi di Provinsi Lampung tahun ini.

Kapolres Lampung, Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, melalui deklarasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya informasi hoax dan ujaran kebencian di media sosial, apalagi menjelang pilkada.

“Saya mengajak seluruh warga agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi sudah ada aturannya. Jangan sampai komentar di media sosial dapat membuat gaduh pengguna lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Lampung Timur Musannif Effendi menyampaikan, pers di Indonesia sudah relatif bebas. Salah satunya dilihat dari tumbuhnya kuantitas media karena kemudahan untuk mendirikannya. Menurut catatan Dewan Pers, dari total 47 ribu media di tanah air, 2 ribu merupakan media cetak, 1.500 radio dan TV serta 43.500 media online.

Meski mudah dan dijamin oleh demokrasi, pers hendaknya tetap bertanggung jawab dan netral. Pers juga harus menyampaikan kebenaran. Karena itu, masyarakat diharapkan mampu memilah berita yang tersebar luas untuk menghindari kabar hoax yang kerap muncul di zaman ini.

Fendi, sapaan akrabnya, menilai bahwa hoax menjadi marak akibat rendahnya literasi masyarakat terhadap informasi yang tersaji di media maupun media sosial.

Rendahnya literasi masyarakat dipengaruhi banyak faktor, di antaranya kecenderungan hanya membaca judul tanpa melihat apalagi memahami isi berita. Dalam statistik sebuah lembaga, hampir 40 persen konten di medsos tidak pernah dibuka. Padahal, sebagian konten hoax itu judulnya pasti bombastis, sedangkan isinya tidak ada apa-apanya. Fakta inilah yang menjadi salah satu cikal bakal hoax.

“Dengan makin mudahnya akses informasi dan masyarakat mampu menjadi penyebar informasi. Terkesan bahwa pers tidak ada batasannya. Pemerintah hendaknya juga tegas terhadap pers yang terindikasi disalahgunakan. Pers harus memiliki karakter dengan membuat berita fakta bukan opini, dengan pers yang bertanggung jawab dan budaya gemar membaca, berita hoax dapat diminimalkan di samping berjayanya kebebasan pers di Indonesia,” kata dia.

Ditemui terpisah, Ketua IWO Lamtim Edi Arsadat menyatakan, pihaknya sudah lama menyampaikan kepada anggota pengurus organisasi tersebut untuk membuat berita objektif dan berimbang. Bahkan, pada pelatihan yang diadakan setiap bulan disampaikan bahwa wartawan dilarang membuat berita bohong atau hoax.

“Saya sangat setuju dengan kegiatan yang dilaksanakan polres, dengan demikian diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif,” ungkapnya.

Reporter  : Zie
Editor      : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda