Polres Metro Amankan Lima Orang Pengguna Sabu

1021
Polres Metro Amankan Lima Orang Penggunan Sabu
Press Release Tersangka Narkoba Oleh Polres Metro. Foto: Dok. Polres Metro

Sebatin.com, Kota Metro – Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro kembali berhasil mengamankan lima orang pengguna narkoba. Kelima tersangka yakni IR  (19) tahun warga Metro Pusat, AH (20) tahun Warga Metro Pusat, NF (19) Tahun warga Sukadana Lampung Timur, RD (20) tahun warga Sukadana Lampung Timur dan RW (20) tahun juga warga Sukadana Lampung Timur.

Kasubag Humas Polres Metro AKP Katmidi mengatakan, kelima tersangka ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu-sabu pekan lalu di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat. Penangkapan kelimanya, berdasarkan laporan dari hasil laporan Satuan Tugas (Satga) Anti Narkoba yang ada di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro barat.

”Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar mereka sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di kelurahan tersebut,” papar Katmidi saat menggelar ungkap kasus di ruang Humas Polres Metro, Senin (21/11/2016).

Bersama dengan kelima tersangka, petugas juga mengamankan satu buah plastik klip bening tanpa merek yang di dalamnya berisi kristal bening dan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, aparat juga menyita sebuah mobil yang dibawa para tersangka, saat mengunakan barang terlarang tersebut.

Katmidi menambahkan bahwa Kelimanya dikenakan pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.  (Ndra)

Tinggalkan Komentar Anda