Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Yang Marak Di Kota Metro

339
Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Yang Marak Di Kota Metro
Waka Polres Metro Kompol Reza, saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Metro, di halaman Mapolres, Jumat (21/07/2017). Foto : Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Kepolisian Resort Kota Metro gelar perkara ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap 4 tersangka di wilayah hukum Polres Metro, press release dilakukan di halaman Mapolres, pada Jumat (21/07/2017).

Kapolres Metro AKBP. Rally Muskitta S.ik Melalui Waka Polres Kompol.H.M Reza  C.AS, S.ik, SH,MH. saat memimpin press release tersebut di dampingi Kasat Reskrim AKP.Tri Maradona S,Ik, Kasubag Humas Polres Metro, Ipda Tatik Mulyaningsih, dan Kapolsek Metro Barat AKP Sumarno.

Waka Polres Kompol M.Reza memaparkan, bahwa kejadian Curat pada Hari Minggu (16/7/17 red) terjadi di halaman parkir Karaoke Inul Vista, jalan Jend. Sudirman dengan tersangka JS (36) beralamat Blambangan Umpu Way Kanan dan barang bukti yang disita, 1 unit motor beat Sporty warna putih biru, 1 buah kontak motor merk Honda warna hitam, 2 buah plat motor kendaraan BE. 4003 AV, 1 lembar STNK Nomor 03985372 an Mijimah.

Kemudian pelapor dengan Laporan Polisi nomor LP/229-B/ VII / 2017 /LPG /Res Metro ,tanggal 17 Juli 2017. sekaligus korban berinisial Yunaryati (40) dengan alamat Metro Kibang Lampung Timur.

Kemudian lanjutnya, untuk curat yang kedua terjadi pada hari Minggu (18/6/17 red) di halaman parkir Rumah Sakit Umum A. Yani kota Metro, dengan tersangka MI (31) dan barang bukti 1 unit sepeda Motor merk Honda Beat warna putih biru Nopol BE. 3873 PT atas nama MI beserta STNK dan kunci kontak motor, 1unit sepeda Motor beat warna merah Nopol BE. 8679 IE dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE. 396 FC.

Pelapor dan sekaligus korban bernama, Soni Edi Saputra (29) dengan Laporan Polisi Nomor LP/196-B/ VI /2017/ LPG /Res Metro tanggal 18 Juli 2017.

Ditambahkan olehnya, untuk kejadian Curas, terjadi di Ruko Paron Tani, Jalan Jend. Sudirman Ganjar Agung Metro Barat, pada hari Rabu (19/7/17), dengan tersangka T alias A (40), dan DK (30) keduanya beralamat di Bandar Lampung, dengan barang bukti, 1 unit sepeda motor merek Yamaha, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A7 warna gold, dan 1 kotak HP LG K 10 warna putih.

Pelapor sekaligus korban bernama Putri Oktaria (32) beralamat Jalan Jend. Sudirman Ruko Paron Tani Metro Barat Kota Metro,dengan Laporan Polisi Nomor LP/347-B/ VII / 2017 /LPG / Res Metro/ Sek Barat, tanggal 19 Juli 2017.

“Untuk para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kota Metro dan dilakukan penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut, kemudian dikenakan pasal 365 jo 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kompol Reza.

(S02)

Tinggalkan Komentar Anda