Polsek Sukadana Tangkap Pelaku Tindak Pidana Curat

243
Polsek-Sukadana-Tangkap-Pelaku-Tindak-Pidana-Curat
Pelaku Kejahatan yang sudah diamankan di Polsek Sukadana. Foto : Zie Sebatin.com

Sebatin.com, Lampung Timur – Team Satgas Ops Sikat II Krakatau 2017 Polsek Sukadana telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Non TO Ops sikat 2 krakatau 2017. Berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Agustus 2017. Dengan inisial pelaku KN, 43 thn, dusun III sukamaju desa Catur Suwako Bumi Agung Lampung Timur. Tempat kejadian perkara di dusun V Sukadana Selatan Sukadana Lampung Timur. Dengan korban bernama HERMAN , 46 Tahun, jln III LK Kibang Menggala Tengah Tulang bawang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H., membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna proses penyelidikan lebih lanjut, ungkapnya.

Pelaku mengambil 32 batang pohon kelapa milik korban dengan cara menebang dan memotong mengolah pohon kelapa tersebut menjadi kayu balok, kemudian dijual oleh pelaku kepada seorang yang tidak dikenalnya dengan alasan yang beli kayu kelapa tersebut adalah seorang dari jawa, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah)

Team satgas ops sikat II Polsek Sukadana setelah mendapatkan laporan melakukan sidik dan penyelidikan. Pada hari senen 25 september 2017 Pelaku ditangkap dan diamankan di rumahnya yang beralamat dusun Sukamaju Catur Suwako Bumi Agung Lampung Timur. Pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 examplar foto copy surat putusan dari Pengadilan Negeri Sukadana nomor 1/pdt.G/2017/PN tgl 7 juni 2017 (telah di cap ligalisir) 1 lembar surat telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( incraht) dari Pengadilan Negeri Sukadana tgl 24 juli 2017.

(Zie)
Editor : Holik

Tinggalkan Komentar Anda