Protes Warga Dua Pekon Sukoharjo Menuai Hasil

177
Protes Warga Dua Pekon Sukoharjo Menuai Hasil
Suasana Musyawarah antara Warga dua Pekon Sukoharjo dengan dua pengusaha di Balai Pekon Sukoharjo. Fhoto : Sebatin.com

Sebatin.com, Pringsewu – Menindak lanjuti aksi protes warga Pekon Sukoharjo 1dan 2 pada hari minggu (10/9)yang lalu terhadap pengusahan angkutan truk bermuatan tanah liat yang melintasi jalan Sumardiono, pekon setempat maka pada hari selasa (12/9) digelar musyawarah bersama antara pihak masyarakat dengan pihak pengusaha tersebut.

Untuk mencari solusi terbaik antara dua Pekon dan Pengusaha diadakan musyawarah di Balai Pekon Sukoharjo 1 dihadiri kabid angkutan dari Dinas Perhubungan Pringsewu Sukardi, Kasi Trantib kecamatan Sukoharjo Kasiban, Kepala Pekon sukoharjo 1 Marsandi sekretaris Pekon sukoharjo 2 Hariyono,Babin kamtibmas bripka Haja, Suguntoro, pihak pengusaha Adi dan susanto.

Mewakili dari masyarakat Pekon Sukoharjo 1, Zaldi dan Haryono mengungkapkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat lintasan truk tersebut dan atas nama masyarakat Zaldi menuntut agar adanya solusi yang tepat ,yakni pihak pengusaha bisa mendapatkan hasil, sementara masyarakat juga tidak dirugikan, ujarnya.

Sementara dari Pihak Pengusaha Adi dan Susanto menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pihaknya selama ini, yang berdampak kerugian pada masyarakat banyak, dan kedepannya kedua pengusaha ini bersedia menjalankan kesepaktan antara masyarakat dan pengusaha, katanya.

Disela sela acara tersebut Kabid angkutan dari dinas Perhubungan Sukardi menilai bahwa jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang kapasitas muatan nya maksimal 12,ton, Sukardi juga menghimbau agar truk muatan tanah tersebut harus di tutup ,rapat agar tanah tidak berjatuhan,yang berakibat timbul nya debu ,

Setelah dua jam perundingan berjalan, maka Kepala pekon Sukoharjo 1 Marsandi membacakan hasil kesepakatan antara Pengusaha dengan Masyarakat. baik masyarakat Sukoharjo 1 maupun Sukoharjo 2 dengan kesimpulan selama satu bulan, terhitung tanggal 12 september sampai tanggal 12 oktober 2017 mobil truk pengangkut tanah tidak diperbolehkan melintas di jalan yang dimaksud,kemudian, tonase tidak melebihi lalu , mobil yang bermuatan tanah ditutup terpal agar tanah tidak berjatuhan di jalan, dan kemudian Pihak Pengusaha melakukan penyiraman air kesepanjang jalan yamg dilintasi truk tersebut selama dua kali perhari.

(San)
Editor : Yoeda

Tinggalkan Komentar Anda