Resmi Jadi Pjs Gubernur Lampung, Didik Sebut 5 Tugasnya

62
Didik Suprayitno menyampaikan 5 tugasnya, usai acara pengukuhan yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pusat, Selasa (13/2/2018). Foto : Red.

Sebatin.com, Jakarta – Resmi mengemban amanah sebagai Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno menjelaskan 5 tugas dalam menjalankan amanat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Lampung. Tugas tersebut lebih dari tugas yang diberikan pemerintah melalui Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur Lampung. Hal itu disampaikan oleh Didik, sapaan akrabnya, usai acara pengukuhan yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pusat, Selasa (13/2/2018).

“Seperti yang dibacakan (dalam pengukuhan, red) berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri terdapat 5 (lima) tugas yakni, memimpin urusan pemerintahan di daerah, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, menciptakan netralitas masyarakat, mengantarkan pilkada serentak dengan baik, dan menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan mendagri,” jelas Pjs. Gubernur Didik.

Tugas-tugas tersebut, lanjut Didik, harus ia dilakukan secara maksimal sebagai mana yang diamanatkan kepadanya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri ini sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.18-234 tahun 2018 tentang penunjukkan pejabat sementara Gubernur Lampung.

Mendagri percaya bahwa Didik Suprayitno mampu melaksanakan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung dengan sebaiknya sesuai dengan tugas yang diberikan. Lebih dari itu, penunjukkan Pjs. Gubernur Lampung bukanlah suatu yang dipilih dengan sembarang ataupun ada unsur-unsur tertentu didalamnya, melainkan yang dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung merupakan sosok yang pantas dan setara untuk menggantikan sebagai Pjs. Gubernur Lampung.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung.

“Dibutuhkan suatu sinergi yang kuat untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Jadi Pjs. Gubernur didik harus segera berkoordinasi dwngan Pemerintah daerah setempat guna pelaksanaan tugas dengan baik,” jelasnya.

Diharapkan konsolidasi akan berlangsung cepat antara Didik bersama Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung, sehingga mampu mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2018. “Setidaknya diharapkan untuk tahun 2018 partisipasi masyarakat minimal mencapai 78%,” kata Mendagri.

Sumber : Humas Prov
Editor    : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda