Kedapatan Bawa Senpi dan Sajam Dua Warga Ditangkap Polisi

360
Barang Bukti pelaku diamankan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Foto : RB-sebatin.com

Sebatin.com, Tulangbawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap SU als RA (36) yang tanpa hak membawa dan menguasai senjata api rakitan dan SA als GO (45) yang membawa dan menguasai sajam (senjata tajam) yang bukan profesinya di jalan poros Kampung. Wono Agung Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (06/12) bahwa pelaku SU als RA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dan pelaku SA als GO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 246 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang membawa sajam yang bukan profesinya.

saat-kedapatan-Bawa-Senpi-dan-Sajam-dua-warga-Ditangkap-Polisi--01
SU als RA (36) yang tanpa hak membawa dan menguasai senjata api rakitan dan SA als GO (45) yang membawa dan menguasai sajam . Foto : RB-sebatin.com

“SU als RA yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang dan SA als GO yang berprofesi tani merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan pada Selasa (05/12/2017) sekitar jam 14.30 WIB”, ungkapnya.

Lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa awal terungkapnya para pelaku adalah saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli hunting di jalan poros Kampung Wono Agung Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang melihat ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, dan ketika hendak diberhentikan sepeda motor tersebut langsung tancap gas, melihat kejadian tersebut anggota langsung melakukan pengejaran dan setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah ternyata di badan pelaku SU als RA ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver sedangkan dibadan pelaku SA als GO ditemukan 1 bilah sajam, kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, kata Agus Priono.

Lebih lanjut AKP. Agus Priono, menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong dan 1 bilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan untuk pelaku SA als GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, jelasnya.

(RB)
Editor : Husni Alholik

Tinggalkan Komentar Anda