Sabu Puluhan Gram Gagal Masuk Lapas Kelas II B Kota Agung

21
Sabu Puluhan Gram Gagal Masuk Lapas Kelas II B Kota Agung 01
Petugas Lapas Kelas II B Kota Agung bersama jajaran Anggota Polres Tanggamus bersam 2 tersangka kurir Narkoba, di Lapas setempat, Rabu (30/6/21).

Sebatin.com, Tanggamus – Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Kota Agung berhasil gagalkan pengiriman Narkoba ke dalam Lapas, Rabu (30/6/21).

Pencegahan masuknya barang yang diduga narkoba itu terjadi pada pukul 17.00 WIB, saat seorang pegawai P2U Lapas setempat menaruh kecurigaan pada dua pemuda warga Teluk Betung, Bandar Lampung, yang hendak menitipkan bingkisan makanan untuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Melihat gelagat yang mencurigakan, lalu petugas memanggil ke dua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan, dan ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap bingkisan tersebut, dan menahan pengirim barang,” terang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Kota Agung, M Iqbal, mewakili Kepala Lapas Kota Agung, Beni Nurrahman.

Barang mencurigakan tersebut, lanjut Iqbal, dibungkus dengan lakban dan dicampurkan di dalam makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas

“Tujuannya untuk WBP berinisial AP tahanan pindahan dari Rutan Way Hui dalam kasus Narkoba, barang tersebut dibungkus terpisah dengan bungkusan makanan jajanan jenis otak-otak,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, lalu Kalapas langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk memastikan apakah barang tersebut benar Narkoba atau bukan.

“Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sabu Puluhan Gram Gagal Masuk Lapas Kelas II B Kota Agung 02
Hasil timbangan Bruto Narkoba jenis sabu yang gagal masuk Lapas Kelas II B Kota Agung. Photo : rls

Diperkuat oleh Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Dedi Wahyudi, yang menjelaskan hasil pemeriksaan barang tersebut dipastikan Narkoba jenis sabu. “Benar, dan kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan,” tambahnya.

“Dua tersangka itu berinisial I (25) dan A (23) keduanya warga Bandar Lampung, Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 42,00 gram bruto, android 2 buah, Hp Nokia 1 buah, dompet, korek api gas dan sebuah motor Satria FU tanpa plat polisi,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Komentar Anda