Satpol PP Kota Metro Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan

342
Satpol PP Kota Metro Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan
Kasat Pol PP Kota Metro Imron. Foto: S02 - Sebatin.com

Sebatin.com, Metro – Terkait dengan surat edaran No.535/08/D-16/2017 tentang waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan, dan hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1438 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akan menindak tegas apabila ada tempat usaha live music atau karaoke yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Kasat Pol PP Kota Metro Imron mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha café, pub, rumah karaoke, studio music, live music, dan bar diwajibkan menutup usahanya dimulai dari 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan 7 hari sebelum Syawal 1438 H. Kemudian, di hari lainnya dapat dibuka dengan waktu operasional diskotik pub malam pukul 22.00-02.00 WIB, bar malam pukul 21.00-02.00 WIB.

“Surat edaran tersebut juga sudah dibagikan kepada para pengusaha agar mematuhi peraturan. Kalau ada pengusaha yang membandel, kita siap menindak dengan tegas,” ujarnya, Kamis (08/06/2017).

lanjut Imron, bahwa rumah karaoke siang mulai buka pukul 11.00-17.00 WIB dan malam buka pukul 21.00-02.00 WIB, kemudian Pada batas waktu operasional usaha hiburan umum billiard, game online, pusat kebugaran jasmani (fitness center), dan permainan ketangkasan, siang pukul 10.00-17.00 WIB dan malam pukul 21.00-24.00 WIB.

“Tujuan surat edaran ini dibuat dalam rangka toleransi antar umat beragama dan menjaga kekhusukan Umat Muslim dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan. Bila didapati ada pengusaha tetap nekat beroperasi dijam-jam terlarang, akan ditindak tegas,” tegas Imron.

(S02)

Tinggalkan Komentar Anda