Sekda Metro : Penurunan Stimulus PBB, Saran dari BPK Lampung

15
Sekda Metro : Penurunan Stimulus PBB, Saran dari BPK Lampung 01
SK Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022, Hal 01-02.

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal mengkaji ulang penerbitan SK Walikota Metro terkait penurunan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022, yang dalam pelaksanaannya banyak menuai gejolak dalam masyarakat.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada Jum’at (13/5/22) sore.

“Iya itu tadi dibahas dengan BPPRD, itu akan didalami lagi. Itu ceritanya ada kenaikan tarif, karena stimulus turun,” kata Bangkit.

Bangkit mengakui, adanya penurunan stimulus terhadap PBB P2 tahun 2022, yang juga berarti kenaikan pada tarif PBB P2 itu berawal dari adanya saran pihak Badan Pemeriksa Keruangan (BPK) Lampung. “Itu saran dari BPK lampung awalnya, yang melihat ada penurunan stimulus dalam dua tahun kebelakang. Kalo tahun kedepan targetnya ya jangan turun terus, begitu kata BPK,” jelasnya.

Bangkit juga berjanji akan secepatnya berkoordinasi dan melakukan pengkajian kembali terhadap keputusan Walikota Metro tersebut. “Nanti dengan mas Arif (Kepala BPPRD Metro, red) mau di perdalam kembali. Belum ada keputusan sampai hari ini. Ini nanti cari solusi lagi,” pungkasnya.

Sekda Metro : Penurunan Stimulus PBB, Saran dari BPK Lampung 02
SK Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022, Hal 03-04.

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun, naiknya tarif PBB P2 tahun 2022 yang harus dibayarkan wajib pajak diduga disebabkan oleh keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022, tentang pemberian stimulus PBB P2 tahun 2022 di Kota Metro.

Surat itu juga diketahui memperhatikan dua hal, yaitu Keputusan Walikota Metro nomor 942/ KPTS/ B-05/ 2021 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB untuk Kota Metro. Kemudian berita acara keputusan rapat penetapan stimulus PBB P2 di Kota Metro tahun 2022, ter tanggal 13 Januari 2022.

Kemudian, dalam surat tersebut memutuskan dan menetapkan yang pertama, memberikan stimulus terhadap ketetapan PBB P2 di Kota Metro tahun 2022 sebagai mana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua, besaran presentase pemberian stimulus yang diberikan kepada WP didasarkan pada klasifikasi buku Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP).

Besaran presentase pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 berdasarkan 5 buku klasifikasi Ketetapan DHKP. Dalam buku 1, stimulus atas ketetapan PBB-P2 sebanyak 60 persen, Buku 2 sebanyak 60 persen, Buku 3 sebanyak 45 persen, Buku 4 sebanyak 38 persen dan Buku 5 sebanyak 20 persen.

Sementara itu, surat keputusan dan penetapan pada poin ketiga berisi tentang berlaku mundurnya keputusan tersebut mulai tanggal 3 Januari tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani Walikota Metro, Wahdi pada 21 Maret 2022.

Surat tersebut diketahui ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Metro, Inspektur Kota Metro, Kepala BPKAD Kota Metro, Camat se-Kota Metro dan Lurah se-Kota Metro.

Diketahui, sebelumnya gejolak tersebut muncul ditengah masyarakat lantaran tarif PBB P2 yang harus dibayarkan WP naik drastis hingga 1.000 persen. Kemudian DPRD menyoroti persoalan tersebut dan memanggil Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk rapat dengar pendapat (Hearing), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Fahmi Anwar di Official Room DPRD setempat pada Rabu (11/5/22) lalu. (*)

Tinggalkan Komentar Anda