Sekdaprov Lampung : Produk Makanan Yang Tak Sesuai Aturan dan Kelayakan Harus di Tarik Peredarannya

4
Produk-Makanan-Yang-Tak-Sesuai-Aturan-dan-Kelayakan-Harus-di-Tarik-Peredarannya
Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis dalam Konferensi Pers yang di gelar BPOM Bandar Lampung.

Sebatin.com, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menghadiri kegiatan konferensi pers yang digelar pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, terkait hasil penyitaan bahan makanan dan obat senilai Rp 174 juta dari berbagai sarana distribusi di tujuh kabupaten/kota se-Lampung. Nilai tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pengawasan keamanan pangan selama bulan Ramadan 1439H.

Dalam laporannya, Kepala BPOM Bandar Lampung, Syamsuliani menjelaskan, dari hasil pengawasan sarana distribusi pangan selama tiga pekan terakhir, pihaknya menemukan 182 sampel. Dengan 74 diantaranya melakukan pelanggaran, karena tidak memenuhi standar keamanan dan administrasi.

“Ada produk tanpa izin edar sebanyak 178 item dengan 80.611 pack, izinnya kadaluarsa sebanyak 15 item sejumlah 215 pack, dan kemasan rusak sebanyak 42 item pada 154 pack. Seluruhnya memiliki nilai Rp174 juta”, jelas Syamsuliani, diaula BPOM Bandar Lampung, Jumat (8/06/2018).

Hasil tersebut menurun dibandingkan temuan ditahun 2017 yang dilakukan pada 49 sampel di Bandar Lampung dengan 34 diantaranya tidak memenuhi standar. “Walaupun jumlahnya sedikit, tetapi barang yang kami sita lebih banyak. Bahkan nilai ekonomisnya lebih besar, karena mencapai Rp191 juta”, ujarnya.

Dibulan ramadan tersebut, lanjutnya, pihaknya turut mengawasi jajanan pasar secara intensif ditujuh kabupaten/kota dengan menguji 736 sampel dengan hasil 44 item (5.97 persen) tidak memenuhi syarat. “Makanan pasar yang tidak sesuai itu karena mengandung zat pewarna tekstil (rhodamin B) dan boraks”, urainya.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian tim dilapangan temuan tersebut akibat ketidaktahuan masyarakat atas produk yang dijual itu. Untuk itu, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Namun, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dan berulang terus menerus maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Sebenarnya kami juga tidak ingin menyita barang dagangan pedagang itu, karena tidak ada ganti ruginya dari kami juga. Tapi kalau tidak ditarik maka dagangan itu akan terus tersebar ke masyarakat. Sebab, seharusnya pedagang itu harus mengerti barang-barang yang boleh dijual dan terlarang”, urainya.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan penemuan makanan yang menyalahi aturan dan tidak memenuhi syarat harus dilakukan penarikan. Menurutnya, produsen makanan sepatutnya tidak mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat.

“Sudah bukan waktunya lagi untuk mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat. Barangnya sudah dibeli, tetapi malah makanannya terkontaminasi dengan zat-zat terkadang. Jadi sudah beli rugi pula”, tutup Hamartoni.

(*)

Tinggalkan Komentar Anda