Seluruh Fraksi DPRD Metro Setujui Usulan Raperda Wali Kota

314
Seluruh Fraksi DPRD Metro Setujui Usulan Raperda Wali Kota
Suasana sidang paripurna penyampain pandang fraksi tentang usulan Raperda Kota Metro, Rabu (8/3/2017). Foto: Ist

Sebatin.com, Kota Metro – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyetujui tujuh usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Wali Kota pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I lalu.

Mewakili tujuh Fraksi DPRD Kota Metro, Ketua Fraksi Golkar Tondi Nasution menyampaikan beberapa hal sebagai masukan dan saran terkait Raperda yang diusulkan. Seperti pada Raperda tetang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2006, tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Metro.

”Ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang di dalamnya mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintah absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintah umum. Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro tidak lagi sesuai dan bertentangan dengan undang-undang tersebut,” katanya saat menyampaikan pandangan Fraksi dalam sidang paripurna tingkat II DPRD Kota Metro, Rabu (8/3/2017).

Seluruh Fraksi pun, terusnya, sepakat terkait usulan Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6307 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

“Karena alasan itu, kami Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro sependapat untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tentang Pajak Air Tanah. Sehingga dengan adanya penyesuaian terhadap Perda tersebut dengan peraturan yang baru akan lebih baik lagi pemberlakuannya dalam masyarakat,” jelas dia.

Hal yang sama, juga pada usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Kami Fraksi-Fraksi di DPRD juga sependapat untuk dilakukan perubahan. Ini karena masih banyak potensi daerah yang belum masuk dalam verifikasi Retribusi Jasa Umum dan perlu pendataan lebih lanjut. Sehingga diharapkan dengan adanya penemuan-penemuan baru terhadap obyek retribusi tersebut dapat meningkatkan PAD Kota Metro,” paparnya.

Fraksi, juga setuju dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan. Ini, karena telah diterbitkannya Permendagri 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan Pembinaan Pergudangan yang telah mengatur ukuran gudang.

“Maka Pemerintah Kota Metro perlu menyesuaikan Perda terkait, agar selaras dengan peraturan tersebut. Sehingga Pemkot Metro bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan dan perkembangan dunia usaha di Kota Metro,” ungkapnya.

Untuk Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar dan pertokoan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pun disetujui ketujuh Fraksi. Ini, didasari dengan menyelaraskan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

”Seperti telah ditertibkannya SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-209/PK.3?2016 tanggal 09 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Maka, perlu dilakukan perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” tutupnya.

(Hendra)

Tinggalkan Komentar Anda