Sempat Diputus Kontrak Sepihak, CV. Mahaka Elektrik Tetap Melenggang Kerjakan Proyek dari Pemkot Metro

23
Sempat-Diputus-Kontrak-Sepihak,-CV.-Mahaka-Elektrik-Tetap-Melenggang-Kerjakan-Proyek-dari-Pemkot-Metro
Box Listrik di salah satu lokasi proyek PJU di Kota Metro, yang di kerjakan CV Mahaka Elektrik.

Sebatin.com, Kota Metro – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro tampaknya tak belajar dari pengalaman untuk memilih rekanan dalam mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa. Hal ini terbukti dengan masih digunakanya jasa CV. Mahaka Elektrik yang sempat bermasalah ketika mengerjakan proyek Neon Box Asmaul Husnah di Masjid Taqwa Kota Metro pada Tahun Anggaran 2016.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro Edwin Sony membenarkan, jika CV. Mahaka Elektrik sempat bermasalah ketika mengerjakan Proyek Neon Box di Masjis Taqwa TA 2016, yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp 432.958.000. Sehingga pekerjaan yang dahulu masih dibawah kewenangan Dinas Tata Kota sebelum pembaruan menjadi OPD tidak diterima alias putus kontrak secara sepihak.

“Karena tidak sesuai spesifikasi di kontrak pekerjaan itu tidak diterima. Kemudian pihak rekanan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Metro. Saya tidak mengikuti prosesnya, tetapi hasil akhir gugatan rekanan (CV. Mahaka Eletrik, red) itu ditolak majelis Hakim,” terangnya di Halaman Pemkot Metro, Senin (19/11/18).

Informasi yang berhasil dihimpun dari Pengadilan Negeri Metro, Tri Wahyuni direktur CV. Mahaka Elektrik menggugat Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro ke Pengadilan Negeri Kota Metro atas pemutusan kontrak sepihak terhadap kegiatan pembangunan Neon Box Asmaul TA 2016. Sehingga CV. Mahaka Elektrik menuntut Pemkot Metro membayar ganti rugi matril dan inmatril sebesar Rp 2,8 milyar.

Dalam sidang gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Metro pada 7 Desember 2017, majelis hakim menolak gugatan CV. Mahaka Elektrik. Selanjutnya penggugat Tri Wahyuni melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya PT Tanjung Karang menguatkan putusan PN Metro dan gugatan penggugat tersebut tetap ditolak.

Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat Pemkot Metro melalui Dinas Tata Kota dan Pariwisata sudah menempuh semua prosedur yang ditentukan kontrak kerja sesuai peraturan presiden RI No. Pasal 93 ayat 1 Perpres No. 4/ 2015 Tentang Perubahan ke 4 Perpres No. 54/ 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan pasal 52 ayat 1 Perpres No. 70/2012 tentang perubahan ke 2 Peraturan Presiden No.54/2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Hasil persidangan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.401.000. Sedangkan hasil banding, Selasa 8 April 2018 menghukum perbandingan pemula penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat banding sebesar RP.150.000.

Pada 2015 juga ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi E-Puskesmas tahun 2015 dan pengadaan Genset di Dinas Kesehatan Kota Metro yang dikerjakan CV. Mahaka Elektrik. Bahkan Kejari Kota Metro telah memanggil dan memeriksa 11 orang terkait proyek yang senilai keseluruhanya mencapai Rp 1 miliar itu.

Iskandar Welang selaku Kasi Pidsus yang menangani kasus tersebut membenarkan bahwa CV. Mahaka Elektrik adalah rekanan yang mengerjakan dua pengadaan barang dan jasa TA 2015 di Dinas Kesehatan Metro. “Iya benar, rekananya CV. Mahaka Elektrik,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/11/18).

Setelah melalui proses yang cukup lama akhirnya kasus Dugaan Korupsi Proyek pengadaan Mesin Genset dan Komputer TA 2015 Dinas Kesehatan, Tim Pidsus keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas penyidikan sempat menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Mariyati. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda