SMA Negeri 1 Kotagajah Terapkan SKS Ala Perguruan Tinggi

1221
SMA-Negeri-1-Kotagajah-Terapkan-SKS-Ala-Perguruan-Tinggi-01
Kepala SMA Negeri 1 Kotagajah yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Lamteng, Drs.Hi. Dasio Priambodo, MPd foto bersama dewan guru dan peserta didik saat Workshop pengembangan program pembelajaran Sistim Kridit Semester (SKS) di Provinsi Lampung. Pur/Sebatin.com

Sebatin.com, Lampung Tengah – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pada tahun ajaran 2017/2018 mulai menerapkan sistem pendidikan ala Perguruan tinggi, yakni menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), sehingga siswa bisa menuntaskan pendidikannya di SMA hanya empat atau lima semester.

Kepala SMA Negeri 1 Kotagajah yang juga sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Drs.Hi. Dasio Priambodo, M.Pd., mengatakan bahwa penentuan kelompok kecepatan belajar tersebut setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang diterima langsung melakukan psikotes. Hasil psikotes tersebut juga sebagai alat ukur untuk menentukan minat siswa terhadap jurusan yang ada di sekolah bersama nilai Ujian Nasional (UN) dan rapor sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelompok kecepatan belajar siswa, kata Dasio kepada Sebatin.com, Jumat (20/10/2017) di ruang kerjanya.

Lanjut Dasio, bahwa pengelompokan minat akan dilakukan selama dua pekan dan selanjutnya dilakukan pengelompokan berdasarkan jurusan dan kecepatan belajar. Dari nilai gabungan dari psikotest, UN dan rapor di SMA tersebut akan diperoleh rata-rata Indeks Prestasi (IP) siswa. Pola empat semester tersebut diperkirakan hanya untuk jurusan IPA sebanyak satu kelas, sedangkan pola lima semester untuk jurusan IPA sebanyak empat kelas, dan pola enam semester satu kelas, sedangkan kelompok IPS dan Bahasa didominasi pola lima dan enam semester, ujarnya.

SMA-Negeri-1-Kotagajah-Terapkan-SKS-Ala-Perguruan-Tinggi-02
Kepsek SMA Negeri 1 Kotagajah, Drs.Hi. Dasio Priambodo, MPd

“Penentuan penilaian yang menentukan pola pebelajaran tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan konsep dan strategi penerapan SKS di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dalam lampiran tersebut dijelaskan tentang kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS di sekolah,” jelasnya.

Kemudian untuk siswa yang mendapat IP 2,67 sampai 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran atau enam semester, IP 3,34 sampai 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran atau lima semester, dan IP 3,66 lebih bisa mengambil beban belajar empat semester. Hanya saja penentuan pola pembelajaran yang akan ditempuh siswa tetap melalui tahapan yang panjang.

Setelah diadakan psikotes peminatan yang didapatkan dan hasil IP akan dikonsultasikan kepada orang tua, pasalnya belum tentu orang tua setuju dengan saran peminatan dari sekolah yang digunakan sebagai penjurusan. Selain ada peminatan khusus, siswa juga akan menempuh pendidikan lintas minat yang telah diisi pada saat daftar ulang setelah dinyatakan diterima sebagai siswa baru di sekolah bersangkutan, tegas Dasio.

(Pur)
Editor : Red

Tinggalkan Komentar Anda