Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, AR Suparno Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021

0
Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, AR Suparno Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021
Anggota DPRD Provinsi Lampung AR. Suparno bersama masyarakat Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, usai pelaksanaan Sosperda Nomor 2 Tahun 2021, Senin (30/1/23). Photo : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung AR. Suparno melaksanakan sosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kepada masyarakat di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Senin (30/1/23).

Turut hadir sebagai narasumber dalam Sosperda itu, AKBP Feriwanto dari Polda Lampung dan Gakkum AKP (Purn) A. Basri Dina.

AR Suparno berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena hak-hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi, dimulai dari keluarga hingga masyarakat luas.

Dihadapan konstituennya, anggota DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan bahwa tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu alasan Perda tersebut disosialisasikan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap dengan adanya sosilisasi ini dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga Provinsi Lampung dapat menjadi kota layak anak. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda