Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya Bekuk Kurir Sabu

29
Tim-Gabungan-Sat-Res-Narkoba-Polres-Mesuji-dan-Polsek-Tanjung-Raya-Bekuk-Kurir-Sabu
Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji bersama para tersangka kurir sabu.

Sebatin.com, Mesuji – Tim Sat Narkoba Polres Mesuji bersama jajaran Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang di duga berprofesi sebagai kurir pengedar Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dengan inisial BS, warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, dan NA, warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya tersebut berhasil diamankan pada Senin, (20/11/18) kemarin.

Hal tersebut di kuatkan dengan pengakuan yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Mesuji , AKP. Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo kepada beberapa rekan media melalui via Whatsapp, Kamis (22/11/18).

“Kejadian bermula pada Senin tanggal 20 November 2018, kira-kira pukul 17.30 WIB, tepatnya di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya. Dimana anggota Polsek Tanjung Raya menerima laporan terkait adanya kegiatan di salah satu rumah warga dengan inisial BS, yang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu”, ungkap AKP. Gigih Andri Putranto.

Selanjutnya, secara sigap dan cepat anggota Tim Gabungan dari Polsek Tanjung Raya bersama dengan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji segera melakukan penyelidikan. “Di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Ataka, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, yang saat itu melintas di Jalan Lintas Brabasan Kecamatan Tanjung Raya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra warna merah. Itu kira-kira pukul 17.30 WIB”, terangnya.

“Pada penangkapan itu, dari kedua pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu buah korek api gas, uang pecahan 2000 rupiah, handphone merk Hammer dan satu bungkus klip berisi sabu”, papar AKP. Gigih Andri Putranto.

Kemudian, lanjut AKP. Gigih Andri Putranto, pada hari yang sama, hasil dari pengembangan anggota Tim Gabungan Sat Res Narkoba dan Polsek Tanjung Raya juga berhasil mengamankan tersangka NA di kediamannya, pada pukul 19.30 WIB.

“Dari tangan NA ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung kaca pirek, 1 buah bong alat hisab sabu, dua buah pipet, 5 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari selang pipet. Dan juga di temukan sebanyak 2 butir peluru yang masih aktif. Saat ini keduanya telah di bawa ke Polres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas AKP. Gigih Andri Putranto. (RB)

Tinggalkan Komentar Anda