Wakil Wali Kota Metro Kukuhkan Anggota Satgas Anti Radikalisme, Komunisme dan Terorisme (RKT) Kota Metro

918
Wakil Wali Kota Metro Bersama Para Pihak Terkait Saat Hadiri Pengukuhan Satgas RKT
Wakil Wali Kota Metro Bersama Para Pihak Terkait Saat Hadiri Pengukuhan Satgas RKT. Foto : Nel - Sebatin.com

Sebatin.com – Wakil Walikota Metro Djohan melantik 262 Satgas Anti Radikal, Komunis dan Teroris (RKT) wilayah Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Rabu 21/09/2016. Dalam kegiatan ini, atas nama Pemerintah Kota Metro, Djohan menyambut baik atas terlaksananya kegiatan tersebut yang mempunyai makna penting terkait upaya bersama dalam mengantisipasi dan mencegah penyebarluasan faham radikal, komunisme, dan terorisme di Kota Metro.

Wakil Walikota Metro menyampaikan bahwa ancaman terbesar paham radikalisme, komunisme dan terorisme bukan hanya terletak pada aspek serangan fisik yang mengerikan, akan tetapi justru serangan propaganda yang secara massif menyasar pola pikir dan pandangan masyarakat yang lebih berbahaya.

Wakil Wali Kota Metro Saat Memberikan Kata Sambutan
Wakil Wali Kota Metro Saat Memberikan Kata Sambutan. Foto : Nel – Sebatin.com

Djohan dalam sambutan mejelaskan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah Radikalisme, Komunisme dan Terorisme, yakni denganmeningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal diantara unsur-unsur Pimpinan Daerah, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sampai ke tingkat Kota secara berjenjang, Meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dengan TNI dan POLRI, Badan Intelijen Nasional, Imigrasi, Kementerian Agama, dan institusi terkait lainnya, Memberdayakan peran para alim ulama dan tokoh agama serta berbagai forum yang sudah ada, dan Menghimbau serta memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhapap ideologi dengan paham-paham radikalisme, komunisme dan terorisme.

“Pemerintah secara tegas menyatakan menolak Ormas dengan Paham-paham radikalisme, komunisme dan terorisme serta melarang pengembangan ideologi itu di Indonesiakhususnya di kota metro karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan kebhinnekaan bangsa kita dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ungkapnya.

Wakil Wali Kota Metro Memulai Prosesi Pengukuhan Anggota Satgas KRT
Wakil Wali Kota Metro Memulai Prosesi Pengukuhan Anggota Satgas KRT. Foto : Nel – Sebatin.com

Adapun tugas dan Fungsi SATGAS Anti Radikalisme, Komunisme dan Terorisme, diantaranya
1. Memperkenalkan/menyampaikan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, kepada siapapun terutama generasi muda
2. Meminimalisir kesenjangan sosial antara masyarakat dan pemerintah
3. Mensosialisasikan ciri-ciri paham Radikalisme, Komunisme dan Terorisme kepada masyarakat
4. Berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan/aksi Radikalisme, Komunisme dan Terorisme di wilayah kota Metro
5. Mengawasi penyebab ajaran yang dianggap menyesatkan
6. Mengawasi dan memonitoring kelompok/orang yang kehidupan sosialnya cenderung tertutup
7. Mengawasi dan melaporkan secara berjenjang bila wilayahnya terdapat tamu/pendatang dengan berbagai keperluan
8. Mengawasi dan melaporkan setiap tamu yang datang lebih dari 1×24 jam.

“Saya mengajak dan menghimbau kepada kita semua agar dapat menjaga silaturahmi dan kerjasama yang baik dan harmonis, sehingga kondisi Kota Metro yang kondusif ini dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi.” Tutup Djohan.

Dalam agenda tersebut turut dihadiri oleh Unsur Fokorpimda Kota Metro, Kapolres Kota Metro, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, Ketua MUI Kota Metro, Kepala Satker Kota Metro yang terkait, Para Camat, Kapolsek, Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, dan Para pimpinan Ormas di Kota Metro. (Nel)

Tinggalkan Komentar Anda