Walikota Metro : Terkait Kadis PUTR Metro, Kita Tak Beri Pendampingan Hukum !

106
Walikota Metro : Terkait Kadis PUTR Metro, Kita Tak Beri Pendampingan Hukum !
Walikota Metro Wahdi. Photo : Ist

Sebatin.com, Kota Metro – Menyikapi penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro terkait penyandingan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020, Walikota Metro menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Pastinya begitu. Kita hormati proses hukum yang berlaku. Kita tidak beri pendampingan hukum. Karena kan aturan, kalau ASN terkena kasus korupsi, narkoba, dan terorisme itu pemerintah tidak beri pendampingan,” ujar Walikota Wahdi, Jumat (20/5/22).

Mengenai jabatan Kepala Dinas PUTR, Wahdi mengaku, pemerintah sedang membahas dan segera mencari posisi Pelaksana Tugas (Plt). Pihaknya juga menghormati proses hukum dan praduga tak bersalah.

“Pastinya Plt dulu, kalau pencopotan itu kan kita tunggu hasil sidang. Kalau sudah inkracht (keputusan berkekuatan hukum tetap, red) baru kita tindak lanjuti. Ya sesuai mekanisme. Sekarang ini lagi dibahas untuk Plt. Kan kita ada tim penilai siapa yang pantas,” tambah Wahdi.

Ia juga menegaskan, adanya kasus tersebut agar menjadi pelajaran bagi para ASN di wilayah setempat, untuk terus saling mengingatkan dan luput dari kekeliruan.

Diketahui, Kepala Dinas PUTR Metro Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana TPAS setelah sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Metro, serta dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Tinggalkan Komentar Anda