30 WBP Lapas Kalianda Terima Program Asimilasi Dirumahkan

12
30 WBP Lapas Kalianda Terima Program Asimilasi Dirumahkan
30 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II Kalianda yang menerima Program Asimilasi Dimudahkan. Photo : Humas Lapas Kelas II Kalianda

Sebatin.com, Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIA Kalianda mengasimilasi rumahkan sebanyak 30 orang dan mengintegrasikan 2 orang Warga Binaan Prmasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda, Jumat (9/7/21).

Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menjelaskan, bawa kegiatan asimilasi dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 tentang asimilasi di rumah. “Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah ini menggantikan Permenkumham sebelumnya, yaitu Permenkumham nomor 32 tahun 2020,” ujarnya.

“Dan perlu diketahui, pemberian asimilasi WBP Lapas Kalianda tidak dikenakan biaya apapun alias 0 rupiah,” tegas Tetra.

Mudah-mudahan, lanjut Tetra, harapn kedepannya kegiatan asimilasi akan berjalan dengan lancar, dan mampu meminimalisir resiko Covid – 19 masuk ke Lapas Kalianda.

“Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan asimilasi hari ini dan kedepannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir resiko penularan Covid – 19 ke Lapas Kalianda,” tutup Tetra. (rls)

Tinggalkan Komentar Anda