55 Orang Warga Bina Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Asimilasi di Rumahkan

9
55 Orang Warga Bina Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Asimilasi di Rumahkan
55 orang WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi melakukan sujud syukur di halaman Rutan setempat, usai mendapatkan Asimilasi di Rumahku, Senin (19/07/21). Photo : Dok

Sebatin.com, Kotabumi – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengasimilasi 55 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan setempat, untuk dirumahkan.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

”Sampai dengan 31 Desember 2021, Rutan Kotabumi akan memulangkan kurang lebih 83 WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan hari ini, kita melaksanakan serah terima 55 orang WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi kepada Bapas Kelas II Kotabumi untuk menjalani Asimilasi di Rumahkan,” terang Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Senin (19/07/21).

Kepada WBP yang menjalankan Asimilasi dirumahkan, Mukhlisin berharap, untuk tetap dapatmenjaga kelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kami berharap warga binaan yang dirumahkan dapat kembali bermasyarakat serta tidak kembali melakukan tindak pidana. Kalaupun melanggar akan dijemput lagi oleh pihak kepolisian guna menjalani sisa pidana ditambah pidana barunya,” tegasnya.

“Dan sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh WBP, bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kotabumi ini tidak dipungut biaya, alias gratis,” pungkas Mukhlisin.

Ditempat yang sama, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi di wakili Kasubsi BKD, M. Amran Faisol, menerangkan bahwa setelah melaksanakan penerimaan WBP dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, pihaknya akan rutin melakukan pembinaan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi di Rumahkan hingga masa pidana mereka berakhir. (red)

Tinggalkan Komentar Anda