
Sebatin.com, Kota Agung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menemukan berbagai macam barang terlarang dalam razia yang dilaksanakan pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (26/07/21).
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bentuk upayaguna pendeteksian dini terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan setempat.
“Hasilnya, dalam razia itu berhasil kami temukan keberadaan beberapa barang terlarang berupa 2 unit handphone, 1 buah headset, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, 1 buah power bank, 1 buah kabel terminal, 2 kotak kartu remi dan 1 buah benda tajam yang terbuat dari sikat gigi,” jelas Sobirin.
Ditambahkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rutan Kota Agung, Boy Naldo, bahwa penggeledahan kamar hunian warga binaan tersebut dilaksanakan secara insidentil dan berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan secara berkelanjutan untuk mencegah keberadaan barang-barang terlarang di dalam Rutan. “Alhamdulillah tidak ditemukan Narkoba,” jelasnya.
“Kemudian untuk barang-barang terlarang lainnya yang berhasil kami sita kemudian di musnahkan. Dan bagi warga binaan yang memiliki barang-barang itu akan kami krnakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutup Boy. (red)








