Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan melakukan pengecekan ulang terkait pendataan warga yang berhak mendapatkan insetif atas dampak di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Hal itu disampaikan Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin kepada tim yang bertugas melakukan verifikasi data warga terdampak lingkungan TPAS. “Cek ulang dan lebih teliti lagi. Setiap masyarakat yang betul dan dibuktikan secara uji benar terdampak oleh TPAS Karangrejo, pemerintah wajib memberikan insentif tersebut,” ujarnya, Kamis (6/07/23).
“Pemerintah wajib memberikan insentif itu, karna semua sudah ada aturanya. Bagi warga yang benar terdampak, dan semua itu harus dibuktikan dengan data-data yang memang benar,” tegas Walikota Wahdi.
Lebih lanjut, Walikota Wahdi juga mengingatkan agar pencatatan dokumen harus lengkap dan semua itu harus dipelajari, jangan sampai ada kesalahan data dikemudian hari.
“Seperti yang wajib diberikan insetif, tapi tidak mendapatkan haknya dan yang tidak wajib malah dapat. Semua data itu yang menjadi acuan kita dari pemerintah, tim harus lebih berhati-hati,” jelas Walikota Wahdi.
Dijelaskan pula oleh Walikota Wahdi, dalam pendataan awal sendiri sudah dilakukan melalui tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) seperti pengecekan kesehatan keliling dari Puskesmas. “Yang kedua dari Dinas PUPR untuk pendataan infrastruktur. Jadi tinggal realisasi pemberian insetif nya saja yang terakhir,” paparnya.
“Saya harap dengan adanya kepedulian dari pemerintah, kedepanya bisa memberikan efek yang baik,” pungkas Walikota Wahdi. (*)






