
Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa anggaran belanja tenaga ahli senilai sekitar Rp 16,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan dialokasikan khusus untuk honorarium Tenaga Pendamping Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan masyarakat perlu memahami struktur penganggaran belanja tenaga ahli secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Mirza dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, belanja tenaga ahli tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan strategis pemerintahan daerah. Anggaran itu antara lain diperuntukkan bagi tenaga ahli Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur di bidang pekerjaan umum, hingga berbagai dukungan profesional lain yang diperlukan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Mirza menjelaskan, nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung. Tim tersebut bersifat ad hoc dengan tugas membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, mengharmonisasikan program prioritas pembangunan, serta mempercepat pelaksanaan program pada bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan anggaran tersebut juga berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, serta diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa keberadaan tenaga pendamping maupun tenaga ahli tidak mengambil alih tugas organisasi perangkat daerah maupun aparatur sipil negara. Peran mereka, menurut pemerintah, adalah memberikan dukungan profesional guna memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan, mempercepat sinkronisasi kebijakan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah. (Sgn)





