Anggota DPRD Lampung Aktif Sosialisasikan Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

3
Anggota DPRD Lampung Aktif Sosialisasikan Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Lampung, dari Fraksi PDI-P, Watoni Noerdin melaksanakan Sosperda Pro. Lampung Nomor 2 Tahun 2021, di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (10/2/24). photo : rls

Sebatin.com, Pesawaran – DPRD Provinsi Lampung melalui anggotanya terus berupaya meminimalisir terkait tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat secara intens.

Seperti halnya yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi PDI-P, Watoni Noerdin, yang melaksanakan sosialisai peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang di laksanakan di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (10/2/24).

Dalam sosialisasi Watoni menjelaskan, perda itu lahir didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu. Sehingga, para aktivis perempuan di Provinsi Lampung berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi.

“Kita sangat bersyukur, dihadapan kita semua ada penggagas yang merangkai lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021. Yaitu, Ibu Handi Mulyaningsih. Kami berterimakasih atas inisiatif yang digagasnya. Terimakasih ibu,” kata Watoni.

“Jadi harapannya, tolong ikuti dan pahami apa yang dijabarkan pemateri nanti. Agar, masyarakat disini bisa memahami isi perda tersebut, dan diimplementasikan dilingkungan keluarga dan sekitar,” ungkapnya.

Menurutnya, di lapangan banyak tindak kekerasan yang terjadi dilingkungan sekitar dan rumah tangga. Mirisnya, warga atau tetangga yang melihat hanya mendiamkan saja. Tentu, respon dan sikap diam akan berimbas hukum kepada yang melihat dan mendiamkan tindakan kekerasan itu.

“Jadi, Ibu-ibu, apabila kita melihat ada tindakan kekerasan dan berdiam diri, maka kita bisa dituntut. Artinya, kita harus ikut terlibat dan tanggung jawab untuk ikut serta menyelesaikan persoalan yang terjadi. Minimal, cegah dengan melibatkan aparat desa dan Babin,” tegasnya.

Di tempat yang sama, narasumber dari Universitas Lampung (Unila), Handi Mulyaningsih mengatakan, banyak hal dari tindakan kekerasan yang terjadi di Provinsi Lampung, terhadap perempuan dan anak, diantaranya kekerasan, fisik, seksual, ekonomi dan mental.

“Nah, tindakan kekerasan itu sangat berkaitan dengan pendidikan. Ketika, tingkat pendidikan masyarakat tinggi, maka pemahaman yang diterima akan lebih berkualitas. Sehingga dapat terhindar dari perilaku tindakan kekerasan,” tegasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda