Anggota DPRD Lampung, Syarif Hidayat Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2016

5
Anggota DPRD Lampung, Syarif Hidayat Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2016
Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung, Syarif Hidayat saat menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Way Kandis, Bandarlampung, Sabtu (12/03/22). Photo : Sgn

Sebatin.com, Bandar Lampung – Sosialisasi Perda, merupakan agenda rutin yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman dan edukasi terharap masyarakat tentang kerja-kerja wakil rakyat, yang salah satunya adalah pengawasan.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung, Syarif Hidayat saat menggelar sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat Way Kandis, Bandarlampung.

“Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi tugas anggota DPRD Provinsi Lampung untuk dapat turun ke dapil memberikan pemahaman dan edukasi dalam membantu masyarakat terkait perda yang disosialisasikan,” kata Syarif, Sabtu (12/03/22).

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung ini juga mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

“Meski ditengah pandemi covid-19 perekonomian tetap harus berjalan, karena sektor kesehatan dan perekonomian itu penting. Dari itu kita harus tetap bertahan meski ditengah pandemi dan kesulitan ekonomi,” tambahnya.

Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung itu juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka akan segera dimulai. Ia menyampaikan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini penerapan protokol kesehatan sangat penting, menjaga kondisi kesehatan untuk tidak masuk sekolah ketika merasa tidak enak badan, kemudian menghindari kerumunan setelah selesai pembelajaran supaya tidak terjadi cluster baru penyebaran virus covid-19,” pungkasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda