Anggota DPRD Lamsel, Edi Waluyo : Ayo Pahami dan Ciptakan Ketentraman serta Ketertiban Umum Dalam Keseharian

7
Anggota DPRD Lamsel, Edi Waluyo : Ayo Pahami dan Ciptakan Ketentraman serta Ketertiban Umum Dalam Keseharian
Ketua Komisi II DPRD Lamsel saat melaksanakan Sosperda No.3 Tahun 2020, di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Senin (9/2/24). Photo : rls

Sebatin.com, Lampung Selatan – Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Senin (9/2/24).

Dalam sambutannya, Edi mengatakan, Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting untuk di lakukan dalam kehidupan sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” terangnya.

Legislatif dari Fraksi PAN Dapil VII itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan terhadap konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (gl)

Tinggalkan Komentar Anda