Buka Lapak Daun Ganja, Warga Margorejo di Amankan Anggota Polres Metro

20
Buka Lapak Daun Ganja, Warga Margorejo di Amankan Anggota Polres Metro
Tersangka Ari Budi Hidayat alias Cuplis beserta barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan oleh Polres Metro. Photo : Ist

Sebatin.com, Kota Metro – Seorang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, setelah sekian lama terpantau menjajakan dagangan haramnya tersebut.

Terduga pengedar ganja yang berhasil diamankan aparat Kepolisian itu merupakan salah satu warga di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar ganja kering tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

“Tersangka atas nama Ari Budi Hidayat alias Cuplis usia 33 tahun pekerjaan wiraswasta. Yang bersangkutan diamankan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB,” papar IPDA Gunarto, Rabu (13/4/22).

Lanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti ganja kering seberat ratusan gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bundel gulungan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 169,9 gram berikut dengan 6 lembar kertas paper,” ungkapnya.

Kepada Polisi ia mengaku membeli ganja tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Bandarlampung dengan harga Rp 500 Ribu.

“Dari pengakuannya, yang bersangkutan ini membeli dari seseorang di Bandarlampung atas nama Feby dengan harga Rp 500 Ribu. Kini penjualnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

IPDA Gunarto juga mengungkapkan bahwa barang haram narkoba jenis ganja itu nantinya akan di edarkan kembali oleh Ari Budi Hidayat di wilayah Kota Metro.

“Peran yang bersangkutan ini adalah sebagai penjual sekaligus pengkonsumsi. Dari pengakuannya, dia biasa konsumsi daun ganja itu dirumahnya,” tandasnya.

Kini terduga Pengedar Narkoba jenis ganja itu diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (red)

Tinggalkan Komentar Anda