
Sebatin.com, Lampung Selatan – Dede Suhendar, anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat., di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Jumat (9/2/24).
Kali ini Legeslatif dari Fraksi PKS itu mengajak konstituen nya mengenali dan memahami Perda Nomor 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari dalam wujud sikap saling menghargai dan menghormati.
Menurutnya perda ini sangat penting dikenalkan karena peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga Ketentraman dan ketertiban umum dengan bertoleransi antar umat beragama,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan tekait perbedaan Sosperda dan Reses. “Sosprda itu tujuannya untuk memperkenalkan produk-produk hokum,” jelasnya.
“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait seluruh program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya. (gl)








