Descatama Paksi Moeda Resmi Dilantik Jadi Pjs. Walikota Metro

7
Descatama Paksi Moeda Resmi Dilantik Jadi Pjs. Walikota Metro 01
(kanan) Pj. Gubernur Lampung, Samsudin usai melantik (kiri) Pjs. Walikota Metro, Descatama Paksi Moeda, di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (24/9/24). Photo : rls

Sebatin.com, Kota Metro – Descatama Paksi Moeda resmi dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Walikota Metro menggantikan Walikota sebelumnya, Wahdi Siradjuddin.

Pelantikan digelar di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, pada Selasa (24/9/24), dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.

Descatama Paksi Moeda merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Lampung dengan jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung.

Pengukuhkan Descatama Paksi Moeda melengkapi empat Pjs Kepala Daerah sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3799 2024 tentang penunjukan Pejabat sementara Bupati dan Pejabat sementara Walikota di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan empat Penjabat sementara dan satu Pelaksana tugas Kepala Daerah ini akan berlaku dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam arahannya, Pj Gubernur Lampung menitipkan amanah kepada para Penjabat sementara dan Pelaksana tugas,  untuk dapat cepat beradaptasi dengan lingkungan pemerintahan sekitar dan segera melaksanakan tugasnya.

Descatama Paksi Moeda Resmi Dilantik Jadi Pjs. Walikota Metro 02
Pjs. Descatama Paksi Moeda bersama Sekdakot Metro dan jajarannya.

“Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas yang selama ini telah di berikan kepada daerah, untuk mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan berlaku. peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya bagi Penjabat sementara dan Pelaksana tugas Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 ini, Pj Gubernur Lampung ini mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk tetap mematuhi rambu-rambu Netralitas ASN yang telah ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)

Tinggalkan Komentar Anda