Sebatin.com, Kota Metro – Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang menggunakan sistem antara open dumping dan control landfill harus mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Hal ini, karena sistem TPAS Karangrejo tersebut berpotensi menimbulkan penyakit dan pencemaran bagi lingkungan sekitar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Yerri Noer Kartiko menjelaskan, berdasarkan UU No 8 tahun 2008, semua TPAS di kota/kabupaten seminimal mungkin menggunakan sistem control landfill atau maksimalnya sanitary landfill dalam mengolah sampah.

Control landfill, terusnya, merupakan cara mengolah sampah dengan cara sampah yang menumpuk ditimbun dengan media tanah. Sementara, untuk Sanitary Landfill sistem merupakan cara pengolahan sampah yang baik karena dalam sistem ini, air limbah sampah bisa tertangani, gas metan yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber bahan bakar.
”Memang di TPAS Karagrejo sudah menerapkan control landfill, cuma belum maksimal. Dan di sana TPAS juga terbuka, itu bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mencemarkan lingkungan. Kalau memakai UU 18 tahun 2008 itu revitalisasi TPAS itu sudah wajib,” jelasnya.

Untuk penangannya, tuturnya, TPAS Karangrejo perlu adanya revitalisasi. Teknisnya yaitu dengan sebagian didiamkan dan sebagiannya lagi diolah sampahnya. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga mengajukan bantuan anggaran ke Kementerian PUPR untuk melakukan revitalisasi TPAS tersebut. Pasalnya, jika menggunakan APBD akan menyedot banyak anggaran hanya untuk revitalisasi TPAS.
”Itu saja kita revitalisasi. Kalau membuka TPAS baru perlu biaya besar. Sistem seperti ini sama dengan yang diterapkan dengan TPAS di Lampung Selatan. Kita usahakan mudah-mudahan satu atau dua tahun ke depan dari TPA yang sekarang menjadi control landfill bagusnya ke sanitary landfill. Karena kita juga sudah menagajukan bantuan anggaran ke Kemen PUPR,” tuntasnya.
(Hendra/Arb)






