Sebatin.com, Lampung Tengah – Polusi udara menjadi persoalan serius pemerintah untuk menanggulanginya. Keberadaan pabrik-pabrik besar di sebagian wilayah provinsi Lampung diduga menjadi faktor utama terjadinya polusi yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Di kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah sebagian warga geram dengan keberadaan salah satu pabrik penggilingan padi yang diduga menjadi penyebab polusi udara.
Ibu Suryati, salah seorang warga Jl. Metro Wates RT 19 RW 09 Dusun III kampung Untoro kecamatan Trimurjo, mengeluhkan keberadaan pabrik penggilingan padi yang kerap menimbulakan polusi terlebih ketika musim panen tiba.
“Ya debunya masuk ke rumah, sumur dan napas kadang-kadang susah. Kalo kayak sekarang ini gak seberapa, tapi kalo panen debunya kemana-mana. Sumur juga kotor, warnanya debu merang itu. Ya permintaan kita ya di tanggulangi lah biar gak menyebar, jadi warga sini yang kena debu juga mengeluh semua,” ucapnya saat diwawancarai sebatin.com di rumahnya, Jum’at (20/01/2017).
Suryati mengharapkan, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dapat meninjau lokasi serta menemukan solusi guna menanggulangi permasalahan polusi tersebut.
“Ya kalo bisa bapak gubernur, ya kita di perhatikan. Kita masyarakat kecil kena debu limbah pabrik, ya supaya bisa ditanggulangi dengan cepat,” pintanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Warga Untoro , Tosa dan Partners menjelaskan, keluhan warga tersebut berawal dari adanya pabrik Penggilingan Padi Subur Jaya yang diduga menyebabkan polusi, sehingga terdapat beberapa warga yang menderita gangguan kesehatan. Pihaknya mempertanyakan terkait perizinan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kabupaten Lampung Tengah.
“Berawal dari adanya pabrik penggilingan padi sumber jaya yang ada di Untoro, prihal debu, limbah. Karena debunya itu sudah berdampak kepada masyarakat sampai paru-paru, sampai flek. Ada beberapa warga terkena flek. Dari situ warga meminta debunya di tidak adakan. Kami mempertanyakan, warga juga mempertanyakan seharusnya BP2T lampung tengah meninjau kembali, karena tidak pernah warga memberi izin. Tidak pernah warga diajak ketemu memberi izin dan sebagainya,” jelas Toni Sastra,SH.,MH., CIL,. Kuasa hukum warga saat diwawancarai Sebatin.com di Timurjo, jum’at (20/01/2017).
(Yoeda/Arb)