
Sebatin.com, Lampung Selatan – Kantor Balai Desa Ruguk digeruduk warga. Ratusan massa dari Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Ketapang itu mempertanyakan perihal pemasangan patok dan larangan menggarap ratusan hektar tanah garapan yang menjadi tumpuan perekonomian mereka.
Nur Salam, kuasa hukum dari para warga yang menuntut hak garapannya tersebut mengungkapkan bahwa, dirinya mewakili 105 orang warga yang sengaja mendatangi Kantor Desa Ruguk untuk mempertanyakan ihwal tanah garapan mereka, yang kabarnya sudah dimiliki oleh seseorang oknum bernama Rangga.
“Saat ini sudah ada sekitar 150 warga masyarakat dari dua kecamatan yang mengusakan pada saya, tetapi yang secara tertulis baru ada 105 orang,” ujarnya, Selasa (22/4/25).
Ditambahkannya, bahwa pada awal tahun 1996 , ratusan hektar tanah tersebut adalah milik perusahaan Bakrie Grup, yang di berikan penguasaannya kepada warga di dua kecamatan tersebut, untuk dapat dimanfaatkan sampai batas waktu nanti, jikalau akan dipergunakan oleh pihak Bakrie, maka harus dilepaskan.

“Pihak Bakri Grup memberikan kompensasi sebesar 2500 per M2, untuk mengganti tanah tersebut, tetapi baru diberikan pada warga sejumlah Rp.1000, dan sebagai gantinya warga boleh menggarap lahan tersebut sampai batas waktu nanti, jiklau pihak Bakrie akan membngun usaha disana,” tambahnya.
Tetapi yang terjadi saat ini, tanpa ada konfirmasi lanjutan dari pihak Bakrie, tiba-tiba seseorang bernama Rangga mengaku telah membeli tanah tersebut, dan melarang aktifitas warga penggarap.
“Karena tanpa pemberitahuan, tiba-tiba ada yang main patok saja, karenanya warga ingin menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Ruguk, sebagaimana prosesnya, kok tiba tiba beralih tangan tanpa kita tahu apakah ada sporadik dari desa,” tambahnya.
Ia pun berharap agar pemerintah desa dan kabupaten bisa memfasilitasi keinginan warga tersebut, sehingga bisa tercapai mufakat tanpa ada yang dirugikan.
“Setelah beraudensi dengan pemerintah desa, nanti kita juga akan menemui dan melaporkan hal ini kepada Bupati Lampung Selatan, agar bisa menemui titik terang, dan ada penyelesaian dari warga selaku penggarap dan pihak Bakrie selaku pemilik lahan,” tutupnya. (gl)








