Disperindag Metro: Sewa Toko Shopping Center Tak Masuk PAD

32
Disperindag Metro: Sewa Toko Shopping Center Tak Masuk PAD 01
Kondisi bangunan Shooping Center saat ini. Photo : red

Sebatin.com, Kota Metro – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro menyebut Shopping Center selama bertahun-tahun belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa toko.

Kepala Disperindag Kota Metro Ardah mengatakan, selama ini pihaknya hanya menerima retribusi salar dari aktivitas di Shopping Center. Adapun pendapatan dari tarif sewa-menyewa toko tidak diterima oleh Disperindag.

“Kami Disperindag hanya menerima retribusi salar, tidak menerima tarif sewa-menyewa toko,” ujar Ardah seusai mengikuti rapat koordinasi di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Ardah, kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, pengelolaan Shopping Center menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, terutama terkait tata kelola aset dan potensi penerimaan daerah.

Selain persoalan pengelolaan dan kontribusi terhadap PAD, kondisi fisik bangunan Shopping Center juga menjadi perhatian.

Disperindag Metro: Sewa Toko Shopping Center Tak Masuk PAD 02
Kondisi bangunan Shooping Center dari sudut lain.

Ardah mengatakan Pemkot Metro hingga saat ini belum pernah melakukan uji kelayakan bangunan Shopping Center bersama pihak terkait.

“Jadi Pemkot belum pernah melakukan uji kelayakan bangunan Shopping Center. Uji kelayakan pernah dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Shopping Center melalui Universitas Lampung kurang lebih tahun 2007,” kata dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan Shopping Center terlihat mengalami keretakan. Bagian atap juga dilaporkan mengalami kebocoran ketika hujan turun.

Di beberapa bagian bangunan, terlihat pula lumut yang tumbuh sehingga kondisi kawasan tampak kurang terawat.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan teknis terhadap bangunan untuk mengetahui tingkat kelayakan dan keamanannya secara objektif. (red)

Tinggalkan Komentar Anda